KPK telah selesai melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri. Selanjutnya KPK akan melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya nanti siang (ini) akan juga mengundang Jampidsus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Gelar perkara KPK dengan Kejagung dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB siang ini. Kejagung telah mengkonfirmasi akan menghadiri gelar perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri. Gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Lewat gelar perkara itu, KPK ingin sengkarut kasus yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi satu kesatuan yang utuh. Sebab, saat ini ada beberapa perkara yang menjerat Djoko Tjandra yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata baru saja mengikuti gelar perkara dengan mengundang Bareskrim Polri yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto. Alexander mengaku ingin melihat gambaran utuh perkara yang menjerat Djoko Tjandra yang ditangani polisi.
"Karena ini kan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti akan kita lihat keterkaitannya. Pasti ada kaitannya tapi kembali lagi tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara besar itu tinggal per bagian-bagian atau klaster-klaster," ucap Alexander usai gelar perkara di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangani dua perkara terkait Djoko Tjandra, yaitu tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu serta tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Di sisi lain, Kejagung menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
(fas/ibh)