Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP di Jakut Ditangkap Polisi

Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP di Jakut Ditangkap Polisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 12:55 WIB
Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP di Jakut Ditangkap Polisi
Foto: Sachril Agustin/detikcom
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara (Jakut). Lima orang ditangkap terkait kasus ini.

"Di mana kasus tersebut ada lima tersangkanya. Sebenarnya (ada) tujuh (tersangka), tetapi dua DPO. Kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian e-KTP palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (11/9/2020).

Sudjarwoko menjelaskan kelima pelaku yang diamankan adalah DWM alias D (45), I alias C (40), E alias A (42), MS alias S (42), dan IA alias B (41). Dia mengungkapkan kasus pemalsuan e-KTP ini diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pemalsuan e-KTP di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan pun dilakukan dan polisi melakukan undercover buy dengan memesan e-KTP kepada pelaku DWM, 7 Juli lalu. Ketika dilakukan pertemuan, polisi langsung meringkus tersangka DWM.

Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap empat pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Yang di antaranya tersangka I alias C sebagai perantara telah diamankan di wilayah Koja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah tersangka E alias A (sebagai) pembuat atau pencetak KTP palsu, berikut tersangka MS alias S dan tersangka IA alias B, yang sama-sama sebagai kurir pengirim blangko KTP kosong telah diamankan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat," terangnya.

Sudjarwoko mengatakan F (28) dan MF (20) masuk dalam DPO di kasus ini. Tersangka F adalah pemilik blangko. Sedangkan pelaku MF adalah pengguna e-KTP palsu.

Dia mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama 2 tahun. Harga e-KTP palsu yang dijual pelaku ini, lanjutnya, Rp 300-500 ribu.

"Jika dilihat keuntungan dari yang bersangkutan sejak 2018 hingga 2020 ini, ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya," terang Kombes Sudjarwoko.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 mesin scan, 1 monitor, 2 keyboard, 1 set kabel, 9 e-KTP sudah jadi, 4 lembar kertas foto, 41 kertas karton warna biru, 10 blangko kosong, 4 handphone, 1 bak stempel, 4 unit komputer, 1 resi pengiriman, 3 steples, 2 cutter, 6 flash disk, 2 stempel, 1 CPU, 1 printer, 56 lembar pasfoto, 4 lembar data diri untuk pembuatan e-KTP palsu, dan 1 kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads