Empat orang pelaku sindikat pemalsu KTP elektronik dan akta cerai diringkus jajaran Polsek Tampan, Pekanbaru. Keempat pelaku ini menawarkan pembuatan KTP elektronik dan akta cerai ke warga dengan iming-iming satu hari jadi.
Empat pelaku pemalsuan KTP dan akta cerai tersebut berinisial YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), AS alias Mas Bro (33) dan As alias Riski (43). Kini para pelaku telah ditahan di Polsek Tampan.
"Kita menangkap 4 orang pelaku pembuat dokumen palsu e-KTP dan akta cerai. Satu di antara pelaku seorang wanita. Mereka kita amankan dari lokasi yang berbeda," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmatua Ambarita kepada wartawan, Jumat (17/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. Seorang warga ingin mengurus KTP dengan dijanjikan satu hari selesai.
Harga jasa pembuatan e-KTP yang ditawarkan kepada korban senilai Rp 1,5 juta. Mereka bertemu dengan warga kemudian bertransaksi langsung.
"Korban dan pelaku Yora bersepakat bertemu di Jl Subrantas di Kecamatan Tampan. Mereka bertemu untuk membicarakan harga pembuatan KTP," tutur Ambarita.
Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 1 juta. Sisanya, kata Ambarita, akan dibayarkan lagi setelah KTP selesai yang dijanjikan pada pukul 22.00 WIB.
"Ternyata waktu yang dijanjikan tidak ditepati. Korban pun melaporkan kasus itu dan langsung kita lakukan penyelidikan," sebutnya.
Tim Polsek Tampan awalnya mengamankan pelaku Yora. Dari sana dikembangkan kembali dan polisi berhasil meringkus 3 pelaku lainnya di lokasi berbeda. Dari komplotan ini ditemukan barang bukti KTP palsu dan akta cerai.
"Ada barang bukti blangko kosong e-KTP. Terdapat juga 218 lembar akta kelahiran, 8 lembar akta perceraian, 39 lembar akta kematian, 130 lembar blangko kartu keluarga, dan 73 lembar blangko kertas KTP," ucap Ambarita.
(zap/lir)