Berkas Perkara Tersangka Perdagangan WNI ABK Long Xing 629 Sudah P21

Berkas Perkara Tersangka Perdagangan WNI ABK Long Xing 629 Sudah P21

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 23:31 WIB
Bareskrim Polri tangkap eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK di kapal China Long Xing 629 (dok. Istimewa)
Bareskrim Polri menangkap eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK di kapal China Long Xing 629. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Berkas perkara tersangka kasus perdagangan warga negara Indonesia (WNI) ABK Long Xing 629 dinyatakan lengkap atau P-21. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Ferdy Sambo mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Rabu kemarin dan telah dilakukan tahap kedua hari ini.

"Untuk terhadap perkara Long Xing 629 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, dan telah dilakukan Tahap II pada hari Kamis tanggal 10 September 2020," kata Ferdy melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Ferdy menyampaikan, dalam kasus tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi membuat tiga laporan dan enam berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 6 tersangka. Dalam perkara dibuat 3 laporan sesuai dengan perbuatan masing-masing perusahaan (PT APJ, PT SMG, dan PT LPB)," ucapnya.

Berikut ini data 6 berkas perkaranya:

ADVERTISEMENT

a. Untuk PT. APJ, 1 BP atas nama Willy selaku Agen Divisi tiongkok

b. Untuk PT. SMG, 1 BP atas nama Joni selaku Direktur PT. SMG

c. Untuk PT. LPB, 1 BP atas nama Firdaus selaku karyawan PT. LPB

d. Untuk PT SMG ditetapkan tersangka lainnya atas nama Zakaria selaku Mantan Direktur PT. SMG dan telah Tahap I serta rencana akan P-21 pada awal Oktober.

e. Untuk PT. LPB ditetapkan ke-2 tersangka lainnya atas nama Muamar Khadafi selaku Direktur PT. LPB dan atas nama Solahudin selaku Bagian Keuangan PT. LPB yang telah Tahap I serta rencana akan P21 pada awal bulan Oktober.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads