Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
"Atas nama MK selaku direktur PT LPB, dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2020).
Awi menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. "Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk selanjutnya tentunya sebagai langkah melengkapi proses pengiriman tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka yang dimaksud Awi adalah MK, S dan M Zakaria. Untuk diketahui, M Zakaria merupakan eks Direktur PT SMG, yang juga perusahaan penyalur ABK Long Xing 629.
Pada Jumat (12/6), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Zakaria ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," ujar Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya saat itu.
Tonton video 'Polisi Selidiki Perekrut 2 ABK WNI yang Kabur dari Kapal China':