Tambah 2, Total Ada 6 Orang Tersangka Perdagangan WNI ABK Long Xing 629

Tambah 2, Total Ada 6 Orang Tersangka Perdagangan WNI ABK Long Xing 629

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 19:13 WIB
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Foto: Karo Penmas DIv Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.

"Atas nama MK selaku direktur PT LPB, dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2020).

Awi menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. "Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk selanjutnya tentunya sebagai langkah melengkapi proses pengiriman tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Awi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yang dimaksud Awi adalah MK, S dan M Zakaria. Untuk diketahui, M Zakaria merupakan eks Direktur PT SMG, yang juga perusahaan penyalur ABK Long Xing 629.

Pada Jumat (12/6), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Zakaria ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," ujar Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya saat itu.

Tonton video 'Polisi Selidiki Perekrut 2 ABK WNI yang Kabur dari Kapal China':

Sebelum menangkap Zakarian, Satgas TPPO Bareskrim Polri yang dipimpin Ferdy telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menjual TPPO 14 WNI ke kapal berbendera China tersebut..

"(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).

Dengan demikian, total hingga saat ini Bareskrim telah menerapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan TPPO WNI ABK Long Xing 629.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads