Bareskrim Polri menangkap M Zakaria, yang merupakan eks direktur perusahaan penyalur warga negara Indonesia menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Zakaria jadi tersangka keempat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kapal Long Xing 629.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Zakaria pernah menjabat direktur di PT SMG. Zakaria ditangkap siang hari tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," ujar Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas di lapangan menangani Zakaria dengan protokol COVID-19 setelah ditangkap. Petugas telah melakukan rapid test terhadap Zakaria.
Zakaria dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Setelah ditangkap, Zakaria langsung diperiksa secara intensif. Polisi masih mencari pelaku lain yang terkait kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan TPPO 14 WNI ABK Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan.
"(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).