Bareskrim Tangkap Eks Direktur Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629

Bareskrim Tangkap Eks Direktur Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 18:56 WIB
Bareskrim Polri tangkap eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK di kapal China Long Xing 629 (dok. Istimewa)
Bareskrim Polri menangkap eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK di kapal China Long Xing 629. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap M Zakaria, yang merupakan eks direktur perusahaan penyalur warga negara Indonesia menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Zakaria jadi tersangka keempat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kapal Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Zakaria pernah menjabat direktur di PT SMG. Zakaria ditangkap siang hari tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," ujar Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas di lapangan menangani Zakaria dengan protokol COVID-19 setelah ditangkap. Petugas telah melakukan rapid test terhadap Zakaria.

Zakaria dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Setelah ditangkap, Zakaria langsung diperiksa secara intensif. Polisi masih mencari pelaku lain yang terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan TPPO 14 WNI ABK Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan.

"(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).

Ia menjelaskan PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat, sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah. Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.

Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban. Ia menambahkan, modus ketiga tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads