Bima Arya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi. Sanksinya adalah hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.
Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha, dan lain-lain, untuk mengawasi protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim adanya PSBM ini menuai hasil positif. Pihaknya akan merekomendasikan daerah lain untuk meniru pola manajemen penanganan di Kota Bogor guna menekan penyebaran COVID-19.
"Penurunan kasus di Kota Bogor sehingga manajemen jam malam dan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Makro) di sana kelihatan memiliki pengaruh positif," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil ini usai rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).
Level kewaspadaan Kota Bogor sendiri saat ini sudah menurun. Awalnya, level di Kota Bogor masuk ke dalam zona merah. Namun saat ini diklaim sudah menurun ke zona oranye.
Kang Emil mengatakan dengan penurunan level tersebut, pola manajemen penanganan di Kota Bogor ini akan direkomendasikan ke daerah lain yang jumlah angka positifnya masih tinggi.
"Sehingga gugus tugas Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada tempat-tempat yang kenaikan tinggi untuk mengikuti pola yang sama," katanya.
(eva/imk)