Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melakukan pemeriksaan terhadap eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus pelecehan seksual via verbal ke sejumlah Polwan. Polda Sulsel berdalih saat ini masih menunggu pelimpahan berkas kasus Iptu AM dari Polres Selayar.
"Rekomendasinya kemarin (Polres Selayar) dia harus melimpahkan ke Polda, tapi sampai sekarang saya tunggu belum ada berkasnya," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi, Senin (7/9/2020).
Kompol Suprianto mengaku Iptu AM saat ini masih berada di bagian SDM Polda Sulsel dan belum bertugas di Ditreskrimum. Pemeriksaan Iptu AM pun belum bisa dilakukan karena terganjal pelimpahan berkas kasus yang belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penanganannya kan kami ndag bisa semata-mata ngomong sama Selayar 'eh mana itu berkas bawa sini' kan nggak bisa begitu, ada administrasi yang harus dipenuhi kan," katanya.
Selebihnya, lanjut Suprianto, dia belum mengetahui mengapa berkas kasus itu tak kunjung dilimpahkan ke Polda Sulsel.
Sementara itu, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud justru mengatakan pihaknya tetap melakukan perampungan berkas perkara Iptu AM, terutama kasus pemerasan. Sebagai informasi, dalam kasus pemerasan Iptu AM, dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Perkara pemerasannya sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Selayar," kata AKBP Temmangnganro saat dimintai konfirmasi terpisah.
Selain kasus pemerasan dan pelecehan seksual via verbal terhadap sejumlah Polwan, Iptu AM memang juga terjerat sejumlah kasus pidana lainnya. Di antaranya adalah membangun vila di kawasan hutan produksi terbatas hingga pencemaran nama baik dari suami Polwan.
Terkait sejumlah kasus ini, AKBP Temmangnganro justru menyebut penyidikannya berjalan di Polres Selayar, bukan dilimpahkan ke Polda Sulsel.
"Masih penyidikan berjalan, nanti kami akan melaporkan kepada Kapolda," pungkas AKBP Temmangnganro.
(gbr/gbr)