Akses jalan ke rumah pasangan lansia Hamzah Daeng Lallo (68) dan Halimah Daeng Tanang (77) yang ditembok sudah dibongkar. Namun mediasi antara Rahmat si pemilik lahan dengan pasangan lansia ini belum tuntas.
Tembok penghalang itu tak dibongkar seluruhnya, tapi hanya seluas pintu sebagai akses secukupnya untuk pasangan lansia tersebut keluar-masuk rumah. Dari pantauan di lokasi yang beralamat di lokasi, Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, tembok yang menghalangi itu tak sepenuhnya menempel pada rumah sang kakek dan nenek tersebut.
Ada ruang sekitar 20 cm antara tembok dan rumah. Tapi belum ada tanda-tanda rumah itu dihuni pemiliknya meski akses ke rumah telah dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembok penghalang itu diketahui sudah dibongkar pada Selasa (8/9) kemarin. Karena menuai sorotan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin juga disebut sempat datang meninjau tembok yang menghalangi akses ke rumah milik Kakek Hamzah.
Lurah Kassi-kassi Nurdado P mengatakan sebenarnya ada kata damai antara Kakek Hamzah dan pemilik lahan, H Rahmat. Mediasi masih berlangsung antara Rahmat dengan Kakek Hamzah.
"Masih diproses di pihak Kecamatan," ujar Nurdado kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, meski sudah ada mediasi yang ditengahi pihak kecamatan si pemilik lahan, Rahmat, tidak segan-segan menutup kembali akses rumah Kakek Hamzah jika lahannya kembali diklaim.
Rahmat menerangkan dari mediasi telah berjalan muncul persyaratan yang siap ditandatangani. Jalan akses ke rumah Kakek Hamzah tetap dibuka asal tidak mengklaim lagi lahannya.
"Surat pernyataan kalau ada masalah langsung ditutup lagi. Apapun bentuknya, misalnya dia klaim lagi tanah saya, atau dia tuntut lagi," ujar Rahmat kepada detikcom.
Proses mediasi itu tinggal menunggu surat pernyataan yang dimaksud. Rahmat dan Kakek Hamzah juga bersedia untuk saling memaafkan.
"Namanya saling memaafkan wajarlah, kita tidak ada masalah. Yang penting ada surat pernyataan itu. Kalau memang dia bilang saya juga minta maaf, ndag papalah, tapi surat pernyataan mesti ada," katanya.
Lalu apa kata pihak Kakek Hamzah? Putra dari Kakek Hamzah, yakni Hasabuddin (35) siap berdamai. Namun dia ingin mengkaji isi surat pernyataan terlebih dulu.
"Kalau surat pernyataan kita mau lihat baik-baik dulu isinya. Tunggu Pak Camat bawa surat," katanya.