Kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, yang mengamuk di sekolah memasuki babak baru. Kasus tersebut segera dihentikan setelah pihak sekolah mencabut laporannya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Pihak kepolisian tengah menyiapkan administrasi untuk menerbitkan SP3 kasus Lurah S tersebut.
"Dalam proses SP3," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menambahkan, jika nantinya kasus itu telah resmi di-SP3, status tersangka yang saat ini disandang Lurah S akan gugur demi hukum.
Sebelumnya, Iman mengungkapkan, pihaknya telah menerima pencabutan laporan dari pihak sekolah. Pihak sekolah dan Lurah Benda Baru juga sudah berdamai.
"Kita kurang-lebih seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan dan perdamaian," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut Iman menuturkan berkas perkara saat ini juga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Iman membantah proses penanganan kasus tersebut berlangsung lama karena menunggu perdamaian tersebut.
Dia menambahkan, pada kasus seperti ini, pihaknya mengedepankan restorative justice.
"Tidak ada (penundaan). Kan memang proses penyidikan berjalan. Kita meriksa saksi, naik jadi tersangka, lalu untuk melengkapi pemberkasan dan lain sebagainya. Kasus-kasus seperti ini juga kita terbuka untuk restorative justice," ujarnya.
Lurah S telah angkat bicara terkait kasus tersebut. Lurah S mengaku kesal lantaran banyak siswa di Kelurahan Benda Baru tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
"Marahnya saya, pertama, kurang komunikasi antara pihak sekolah dengan kita sehingga banyak sekali warga yang memang seharusnya bisa masuk ke situ karena wilayah Benda Baru namun tidak terakomodir," ujar S kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).
"Atas aduan dari masyarakat saya, saya komunikasi dengan sekolah. Namun, ada kalimat yang barangkali menyinggung, itu yang jadi batasi, seperti itu," imbuhnya.
Saidun menepis isu bila dikatakan dirinya menumpahkan amarah lantaran siswa titipannya ditolak pihak sekolah. Dia mengaku semata-mata membawa aduan publik.
"Iyalah (isu itu tidak benar), artinya saya bawa aduan dan aspirasi masyarakat semua. Bahwa saya dianggap ada main-main, 'kok pak lurah sebegitunya membela warga', sementara kewajiban saya sampaikan aspirasi masyarakat saya," kata Saidun.
"Ini cuma miskomunikasi. Hanya miskomunikasi, ini buat pembelajaran ke depan, jangan sampai terulang kembali. Kalau lurah ngomong kan enak. Kalau nanti massa yang ngomong turun, warga turun ke sekolahan, sekolah ada di Benda Baru, kan kasihan juga sekolahnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Lurah S dilaporkan ke kepolisan setelah mengamuk dengan menendang stoples di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. Hal itu diduga karena lurah tersebut merasa marah siswa titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pada Rabu (19/8), polisi kemudian menetapkan Lurah S sebagai tersangka.