"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8/2020).
Supriyanto menyatakan penetapan tersangka S didasari atas keterangan para saksi terkait kejadian perusakan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan bukti pecahan beling hingga rekaman CCTV.
"Barang bukti yang kami sita sudah ditetapkan di pengadilan, yaitu ada beberapa pecahan semacam stoples yang dibuat dari beling, termasuk CCTV," ucapnya.
Supriyanto mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait penetapan S sebagai tersangka. Dia menyebut itu perlu dilakukan karena S adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka) seorang pegawai negeri," jelasnya.
Atas perbuatannya, S dikenai Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dipenjara.
Untuk diketahui, S terbukti merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7), kemudian pihak SMAN 3 Tangsel melaporkannya ke polisi pada Selasa (14/7). (maa/maa)