Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara mengenai sanksi bagi pasangan calon (paslon) pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan menimbulkan kerumunan. Tito mengatakan pasangan calon yang melakukan arak-arakan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Mengenai arak-arakan, apakah ada sanksi. Ya itu sanksinya mulai dari sanksi Bawaslu kalau dia kontestan kemudian kedua dari Kemendagri, kalau dia ASN kami bisa memberikan kewenangan untuk memberikan saksi kalau dia non-ASN tidak bisa, tapi dia bisa juga dikenakan undang-undang (UU) yang lain, termasuk UU Kesehatan," kata Tito usai menghadiri rapat pendisiplinan protokol COVID-19 dalam pilkada 2020 di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Tito menuturkan nantinya pihak kepolisianlah yang akan mendomain sanksi tersebut. Tito menyampaikan, dirinya bersama Menko Polhukam Mahfud Md akan melakukan langkah-langkah tegas selain sekadar imbauan menjaga jarak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga domainnya menjadi domain kepolisian. Tadi Bapak Menko juga sudah menyampaikan kepada bapak kepolisian, intinya kita melakukan tindakan yang tegas selain langkah-langkah social distancing," tuturnya.
Sebelumnya beberapa kepala daerah sudah kena tegur Tito karena menimbulkan kerumunan di acara politik. Salah satunya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Dilansir dari situs Kemendagri, Senin (7/9), Cellica, yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Karawang, menggelar arak-arakan massa saat mendaftarkan diri di KPU Karawang, Jumat (4/9). Lantas, Cellica ditegur Kemendagri di hari yang sama.
Teguran ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan, Cellica selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
(gbr/gbr)