Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov akan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan.
"Dengan kembali berlakunya PSBB maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," kata Anies melalui siaran YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut Pemprov DKI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Dia menyebut bantuan akan diberikan kepada kelompok rentan yang sebelumnya telah terdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan yang memang selama ini telah terdata, dan selama ini telah menjadi penerima," katanya.
Namun Anies tidak menjelaskan lebih detail soal bantuan ini. Anies menyebut pihaknya akan memberikan data dalam waktu dekat.
"Nanti detail lain-lain kita akan sampaikan menyusul," katanya.
Sebelumnya, Anies memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
![]() |