Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 orang komplotan pelaku pencurian motor di wilayah Jakarta. Kelompok pencuri motor itu diketahui masih satu keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian motor berturut-turut pada 3-4 September di Jakarta dan Depok.
"Tersangka yang berhasil kita amankan awalannya ada 2. Ini adalah pemetiknya, pertama inisialnya adalah MN, kedua AW. MN pemetik, AW jokinya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan bahwa MN dan AW menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat sepi. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah 9 kali melakukan aksi pencurian motor.
"Kemudian hasil pemeriksaan setelah diamankan 2 orang ini, MN dan AW pertama-tama dia sudah mengakui 9 kali melakukan curanmor, tapi kita dalami lagi," katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Lima orang kembali ditangkap.
"Hasilnya mengamankan lagi ada 5 tersangka," katanya.
Kelima orang tersangka itu terdiri dari suami-istri dan anak-anaknya. Mereka saling membagi peran, dari yang merencanakan ide curanmor hingga menjual kembali barang curian itu.
"Pertama S, ini adalah perannya dia yang nyuruh mencari kendaraan dan dia menerima hasil curian itu. Ini satu keluarga, L adalah suami S," katanya.
Adapun anak-anaknya adalah AR, AL, dan D. Peran mereka adalah menjemput, memodifikasi, dan menjual barang hasil curian. Nah, dua tersangka MN dan AW ini juga ternyata masih punya hubungan saudara dengan L dan S.
"Barang bukti ada 7 buah kunci kendaraan dan sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.