Polisi menangkap dua pelaku pencurian satu mobil dari parkiran sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tersangka, yaitu Fadel dan Adi, merupakan keponakan dan paman.
Keduanya beraksi di bawah kendali narapidana Lapas Makassar berinisial AW. Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning mengatakan AW awalnya menelepon resepsionis hotel dengan mengaku sebagai keluarga dari pemilik mobil.
"Dia menelepon ke resepsionis hotel mengatakan diperintah keluarganya (pemilik mobil) untuk mengambil mobil tersebut," kata AKP Bagas kepada wartawan di Polsek Ujung Pandang, Makassar, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resepsionis hotel sendiri sempat menolak memberikan kunci mobil lantaran pemilik mobil masih berada di kamarnya. Namun AW melakukan bujuk rayu dan resepsionis hotel pun akhirnya percaya.
"Dia mengucapkan kata kunci, 'bukannya itu ada mobil warna putih' resepsionis hotel jawab 'iye (iya)', 'Nah itu keluarga saya (yang punya),'" terang Bagas.
Setelah meyakinkan resepsionis hotel, AW menelepon ke Fadel, pemuda yang dikenalnya di sel tahanan Polsek Rappocini. "Selanjutnya AW ini mengajak pamannya untuk mengambil mobil itu karena Fadel sendiri tidak bisa bawa mobil kan," kata Bagas.
Mobil itu kemudian dibawa keduanya ke Kabupaten Kepulauan Pangkep untuk dijual. Bagas mengatakan Adi, yang merupakan paman dari Fadel, ikut terjerat pidana karena mengetahui mobil yang dijemputnya adalah curian.
"Kendaraan ini dijual Rp 150 juta, karena kebetulan di dalam mobil ada juga STNK sama BPKB-nya, lengkap," beber Bagas.
Dalam kasus ini, polisi menjerat komplotan pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHPidana serta Pasal 56 KUHPi.
"Ancaman pidana maksimal 7 tahun," katanya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (23/8) dini hari. Kawanan pelaku diringkus tiga hari kemudian.