Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Pengacara Sebut Anji Tak Bisa Dipidana

Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Pengacara Sebut Anji Tak Bisa Dipidana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 14:56 WIB
disebut plagiat anji marah besar
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta -

Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, melempar tanggung jawab soal penyebaran hoax 'obat Corona' ke musisi Anji. Sebaliknya, pengacara Anji, Milano Lubis, mengatakan bahwa Anji adalah korban penyesatan fakta dari Hadi Pranoto.

"Media cetak dan elektronik di Lampung serta Anji sebenarnya adalah korban yang dijadikan 'alat' oleh Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita tentang obat COVID-19 buatannya itu," jelas Milano dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Milano mencontohkan kasus hoax pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Prabowo--yang saat itu merupakan calon presiden--dan Amien Rais sempat bersuara soal kasus 'pengeroyokan' Ratna Sarumpaet yang ternyata adalah hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh kasus sebagai bahan perbandingan: Prabowo dan Amien Rais tidak dijadikan tersangka dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, karena dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan dinyatakan bahwa Prabowo dan Amien Rais adalah korban karena telah dipengaruhi/terpengaruh oleh informasi bohong dari Ratna Sarumpaet untuk menyebarkan peristiwa penganiayaannya," papar Milano.

Menurut teori hukum, lanjut Milano, kesesatan fakta tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

"Teori hukum: kesesatan fakta tidak dapat dipidana (feitelijke dwalling)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Milano juga menyebut bahwa Hadi Pranoto telah membangun kredibilitas palsu profesor penemu obat COVID-19.

"Hadi pranoto sudah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor yang menemukan obat COVID-19. Kredibilitas palsu itu sudah disebarkan oleh Hadi Pranoto melalui media cetak dan elektronik di Lampung," ujar Milano Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9).

Sebelumnya, Tonin Singarimbun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE di kasus dugaan penyebaran berita bohong soal klaim 'obat Corona'. Tonin mempertanyakan letak berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi Pranoto.

"Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, YouTube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (soal penyebaran berita bohong). Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?" kata Tonin kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Tonin, seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya.

"Harusnya yang dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," sebut Tonin.

Tonton video 'Saksi Ahli Diperiksa Terkait Kasus 'Obat Corona' Hadi Pranoto-Anji':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads