Pihak Hadi Pranoto melempar kesalahan kepada musisi Anji terkait kasus dugaan penyebaran hoax soal klaim 'obat Corona'. Menurut pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, seharusnya Anji-lah yang bertanggung jawab atas tersebarnya wawancara soal 'obat Corona' itu.
Menanggapi hal ini, pengacara Anji, Milano Lubis, mengatakan Hadi Pranoto justru telah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor penemu 'obat Corona'.
"Hadi pranoto sudah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor yang menemukan obat COVID-19. Kredibilitas palsu itu sudah disebarkan oleh Hadi Pranoto melalui media cetak dan elektronik di Lampung," ujar Milano Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Milano lantas menjelaskan tujuan Anji mewawancarai Hadi Pranoto saat itu. Menurutnya, Anji memiliki perhatian akan kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19.
"Sebagai orang yang concern terhadap kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19, dengan iktikad baik dan riset yang cukup, Anji tergerak untuk memperkenalkan Hadi Pranoto kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan obat COVID-19 temuannya itu," beber Milano.
Anji merasa diperalat oleh Hadi Pranoto untuk menyesatkan fakta soal 'obat Corona' Hadi Pranoto. Bukan hanya Anji, tetapi juga media di Lampung menjadi korban sesat Hadi Pranoto.
"Media cetak dan elektronik di Lampung serta Anji sebenarnya adalah korban yang dijadikan alat oleh Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita tentang obat COVID buatannya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tonin Singarimbun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal klaim 'obat Corona'. Tonin mempertanyakan letak berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi Pranoto.
"Hanya, kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia saja FB, YouTube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (soal penyebaran berita bohong). Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?" kata Tonin kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Tonin, seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab, Anji-lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya.
"Harusnya yang dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi mana bisa dikenai UU ITE. Sampai kapan pun Mas Hadi tidak bisa dikenai UU ITE," sebut Tonin.
Hadi Nyatakan Anji yang Pertama Kali Bilang 'Profesor'
Hadi Pranoto sebelumnya menjelaskan sebutan profesor itu datang dari Anji. Menurutnya, Anji mungkin bangga dengan 'obat COVID-19' temuannya hingga memanggilnya profesor.
"Ya itu kan mungkin kebanggaannya Mas Anji, ya. Karena melihat Mas Anji antusias sekali dengan temuan saya," kata Hadi Pranoto saat dihubungi, Selasa (4/8).
"Mas Anji melihat produk yang saya berikan, Mas Anji mencoba, tentang hasilnya bagus, saking bangganya beliau menyebut seperti itu," imbuhnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai gelar 'profesor'-nya, Hadi Pranoto enggan menanggapi. Dia meminta agar masyarakat lebih fokus terhadap hasil temuannya.
"Bahkan kan Mas Anji dalam wawancara itu menyebut nama saya dua kali salah, kan. Kan saya juga tidak mempermasalahkan itu. Jadi kita harus concern pada hasil karya kita. Karena ini adalah menyangkut masalah COVID-19. Saya tidak mau berbicara apa pun di luar hasil karya kita," tutur Hadi Pranoto.