Prada Ilham Penyebar Kebohongan Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Prada Ilham Penyebar Kebohongan Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 11:34 WIB
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Polsek Ciracas (Asprilla Dwi Adha/Antara Foto)
Jakarta -

Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Ilham diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.

Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan Prada Ilham awalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani perawatan intensif di Pomad Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut: Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana," ujar Dodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodik mengatakan sejauh ini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujar dia.

(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads