Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Ilham diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan Prada Ilham awalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani perawatan intensif di Pomad Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut: Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana," ujar Dodik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik mengatakan sejauh ini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujar dia.