KPU Batasi Kampanye 100 Orang, Perludem: Relevan dan Wajar!

KPU Batasi Kampanye 100 Orang, Perludem: Relevan dan Wajar!

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 04:47 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPU membatasi jumlah massa yang hadir saat kampanye terbuka di Pilkada 2020. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan pembatasan jumlah peserta kampanye di tengah pandemi merupakan hal yang wajar

"Saya justru menganggap relevan dan wajar kalau KPU melarang adanya rapat umum (dalam jumlah peserta yang banyak)," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, ketika dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).

Titi menilai aturan tersebut dibentuk karena sulitnya mengatur kerumunan massa. Dia pun menyoroti kepala daerah yang seolah tidak tahu, jika massa berdatangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika terjadi lonjakan atau ledakan jumlah massa yang terlibat itu ada kecenderungan untuk saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak dengan dalih mereka tidak mengundang dan tidak mengajak," kata Titi.

Titi juga perlu adanya sanksi bagi peserta pilkada. Misal dengan larangan kampanye kesempatan berikutnya hingga sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

"(Sanksi) mulai dari sanksi administratif atau pembubaran dan larangan untuk melakukan kampanye dalam kesempatan berikutnya. Termasuk adanya ketentuan pidana umum," imbuh Titi.

Diketahui, KPU membatasi jumlah massa yang akan hadir secara fisik pada kampanye terbuka di Pilkada 2020. Salah satunya jumlah peserta kampanye akan dibatasi 100 orang.

"Dan rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dalam pemilihan bupati dan wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," Ketua KPU, Arief Budiman usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi yang disiarkan akun YouTube Setpres, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, KPU juga membatasi jumlah rapat umum untuk pasangan calon kepala daerah. Di tingkat provinsi, kampanye terbuka akan dilakukan sebanyak dua kali pertemuan, sementara tingkat kabupaten/kota kampanye terbuka hanya digelar satu kali pertemuan saja.

(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads