Sejumlah materi penyidikan dibahas dalam gelar perkara kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang melibatkan KPK hingga Komjak. Salah satunya, mengenai pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Terkait pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan pembahasan hal ini.
"Itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidus, Jl.Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ali enggan memerinci materi gelar perkara secara detail. Ia memilih agar materi bisa terungkap saat persidangan.
"Tetapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini. Tapi dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menampik mantan Jamintel Jan S Maringka dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan terkait laporan MAKI mengenai dugaan telepon kepada Djoko Tjandra. Kejagung menyebut hal itu bukan pemeriksaan melainkan hanya konfirmasi dan koordinasi.
"Bukan diperiksa, tetapi melakukan koordinasi dan konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi detikcom, Senin (7/9).
Namun, Hari tidak menjelaskan materi yang disampaikan Jan Maringka saat menyampaikan keterangannya ke Komjak. Sementara itu, Maringka sendiri tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan soal itu.
Di sisi lain, setelah Jan Maringka, Komisi Kejaksaan RI (Komjak) akan memeriksa pihak-pihak terkait dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya Komjak akan turut memeriksa Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, yang merupakan atasan Pinangki, terkait aktivitas pelesiran ke luar negeri yang kerap dilakukan Pinangki.
"Kita minta penjelasan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Diketahui jaksa Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kini Pinangki telah dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan atau nonjob dari jabatan struktural karena terbukti ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali sepanjang 2019.
Selain itu, Komjak akan memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga terkait dengan kasus jaksa Pinangki. Sementara itu, apakah Komjak juga akan memeriksa Jaksa Agung ST Burhanuddin, Barita mengungkap Komjak masih mendalami keterangan yang ada secara berjenjang.
"Kita masih mendalami dan minta keterangan dulu secara berjenjang sebab untuk minta keterangan tentu harus ada dasarnya," ujarnya.
Catatan redaksi:
detikcom melakukan penyesuaian judul dan isi berita. Ada ketidaksesuaian yang ditemukan.