Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menelepon terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. MAKI kemudian meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa kebenaran tersebut.
"Berkaitan dengan ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020, artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia, itu tampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi, melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah, ini saya laporkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (11/9).
Lama berselang, Komjak telah memeriksa mantan pejabat di Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Dia adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Jan Samuel Maringka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komjak Barita Simanjuntak telah memeriksa Jan Maringka pada Kamis (3/9). Kepada Komjak, Jan Maringka mengakui telah dua kali berkomunikasi dengan Djoko Tjandra via telepon.
"Ada dua kali (komunikasi telepon Maringka ke Djoko Tjandra). Kalau tidak salah, tanggal 2 dan 4 Juli 2020," Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada detikcom, Senin (7/9/2020).
Barita menyebut Maringka menelepon Djoko Tjandra sebagai operasi intelijen. Namun saat itu Djoko Tjandra statusnya dalam pencarian kejaksaan, dan berada di luar negeri.
"Intinya adalah memang (telepon Maringka ke Djoko Tjandra) itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani putusan pengadilan dan eksekusi," kata Barita.
Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap pada 30 Juli 2020, sementara telepon terakhir antara Jan Maringka dengan Djoko Tjandara terjadi pada 4 Juli. Barita menyebutkan Jan Maringka meminta Djoko Tjandara menyerahkan diri.
"Memang ada yang akan kami tindak lanjuti kemudian untuk konfirmasi penjelasan ini, tapi dari sudut substansi bahwa yang dibicarakan dengan Djoko Tjandra adalah agar Djoko Tjandra menyerahkan diri dan melaksanakan putusan MA," jelas Barita.
Jan Maringka tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan soal komunikasi dengan Djoko Tjandra. Maringka saat ini menjabat Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) setelah dirotasi selepas geger Djoko Tjandra meski Kejagung menepis rotasi itu berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Tonton video 'Undang KPK Gelar Perkara, Kejagung: Tak Ada Kaitan dengan Supervisi':