Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Kemenko Polhukam, Bareskrim, hingga KPK. Kejagung menjelaskan kenapa gelar perkara baru dilakukan saat ini.
"Dengan adanya gelar perkara ini, maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini. Kenapa baru sekarang? Ya karena sekarang lah, bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 hingga 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya," ujar Jampidus, Ali Mukartono, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Ali mengatakan gelar perkara bersama Kemenko Polhukam hingga KPK itu membeberkan materi perkara. Kejagung juga meminta masukan atas kasus jaksa Pinangki ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah sampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi, bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan.
Gelar perkara digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung. Acara itu dilakukan secara tertutup.
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020. Pinangki ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(zap/fjp)