Ikut Gelar Perkara, KPK Harap Kejagung Terbuka Ungkap Fakta Kasus Pinangki

Ikut Gelar Perkara, KPK Harap Kejagung Terbuka Ungkap Fakta Kasus Pinangki

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 10:53 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Bareskrim Polri hari ini. KPK berharap penyidik Kejagung memaparkan seluruh fakta perkembangan kasus Pinangki itu secara terbuka.

"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Ali mengatakan KPK mengirim tim dari Kedeputian Penindakan untuk hadir dalam gelar perkara itu. Ali menyebut dalam gelar perkara itu nantinya setiap pihak yang hadir bisa melihat konstruksi perkara jaksa Pinangki secara utuh.

"Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. KPK, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Bareskrim Polri turut diundang dalam gelar perkara.

"Selain dari Bareskrim, kita undang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspos ini berjalan. Selain Komisi Kejaksaan, juga kita mengundang Deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang," kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9).

Adapun tujuan diundangnya berbagai pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini, sejumlah alat bukti, jelas Febrie, juga akan ditampilkan saat gelar perkara.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat dengan tiga pasal.

Terbaru, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. (ibh/zak)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads