Kejaksaan Agung RI (Kejagung) hari ini menyelenggarakan ekspose atau gelar perkara kasus gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisi Kejaksaan RI (Komjak) telah tiba di Kejagung.
Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Selasa (8/9/2020), gelar perkara dilakukan secara tertutup. Pintu masuk gedung bundar pun steril dan dijaga oleh sejumlah aparat.
Sejak pagi, sejumlah petinggi telah berdatangan. Terpantau, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi tiba di lokasi. Selain itu, terlihat pula hadir perwakilan Komisi Kejaksaan RI, KPK, Kemenko Polhukam, hingga Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara gelar perkara pun telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, Kejagung turut mengundang pihak eksternal untuk melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat jaksa Pinangki.
Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar di Gedung Bundar Jampidus Kejagung. Sejumlah pihak turut diundang, mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Bareskrim Polri.
"Selain dari Bareskrim, kita undang juga dari Komisi Kejaksaan, agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspose ini berjalan ya. Selain Komisi Kejaksaan, juga kita mengundang deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang," kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9/2020).
Adapun tujuan diundangnya berbagai pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini, sejumlah alat bukti, jelas Febrie, juga akan ditampilkan saat gelar perkara.
Simak video 'Undang KPK Gelar Perkara, Kejagung: Tak Ada Kaitan dengan Supervisi':