"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK. Namun prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Untuk diketahui, Johan Anuar maju di Pilkada Serentak 2020 menjadi calon Wakil Bupati OKU. Ia maju berpasangan dengan calon Bupati OKU, Kuryana Aziz.
Kuryana Aziz dan Johan Anuar saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati OKU. Keduanya kembali maju berpasangan pada pilkada serentak tahun ini. Mereka diusung oleh 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem, dan Hanura. PSI dan Garuda, yang tak punya kursi di DPRD, ikut mendukung bakal paslon ini.
![]() |
Padahal Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Johan ditahan setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar dari Polda Sumsel. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," kata Ali. (ibh/zap)