Tersangka Tanah Kuburan Maju Pilkada OKU, KPK Pastikan Perkara Jalan Terus

Tersangka Tanah Kuburan Maju Pilkada OKU, KPK Pastikan Perkara Jalan Terus

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 09:35 WIB
Ali Fikri
Foto Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus korupsi tanah kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, maju dalam Pilkada Serentak 2020. Menanggapi itu, KPK memastikan kasus korupsi tanah kuburan di OKU itu tetap akan diusut.

"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK. Namun prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Untuk diketahui, Johan Anuar maju di Pilkada Serentak 2020 menjadi calon Wakil Bupati OKU. Ia maju berpasangan dengan calon Bupati OKU, Kuryana Aziz.

Kuryana Aziz dan Johan Anuar saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati OKU. Keduanya kembali maju berpasangan pada pilkada serentak tahun ini. Mereka diusung oleh 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem, dan Hanura. PSI dan Garuda, yang tak punya kursi di DPRD, ikut mendukung bakal paslon ini.

Wabup OKU Johan Anuar (dok IG Pemkab OKU)Johan Anuar (dok IG Pemkab OKU)

Padahal Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan ditahan setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar dari Polda Sumsel. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," kata Ali. (ibh/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads