Kisah Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Maju Pilkada OKU Didukung 12 Partai

Kisah Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Maju Pilkada OKU Didukung 12 Partai

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 11:47 WIB
Wabup OKU Johan Anuar (dok IG Pemkab OKU)
Foto: Wabup OKU Johan Anuar, kembali maju sebagai calon wakil bupati OKU di Pilkada OKU 2020. (dok IG Pemkab OKU)
Palembang -

Bakal calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Aziz-Johan Anuar mendaftar ke KPU dengan memborong dukungan dari 12 partai politik. Johan Anuar merupakan tersangka Korupsi Tanah Kuburan.

Kuryana Aziz-Johan Anuar merupakan calon pasangan petahana dengan format yang sama. Kuryana kini menjabat Bupati OKU, yang berpasangan dengan Johan Anuar.

"Ini (Kuryana-Johan) pendaftar hari pertama dengan dukungan 12 partai politik. Kalau dilihat jumlah kursi di DPRD tentu sudah tercukupi," ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 12 partai politik, kedua paslon didukung dua partai yang tak punya kursi di DPRD OKU, yakni Partai Garuda dan PSI. KPU bakal memproses pendaftaran ini sesuai aturan yang berlaku.

Dirangkum detikcom, Senin (7/9/2020), Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Saat itu ia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

ADVERTISEMENT

Johan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, tapi gugatan itu ditolak.

Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan langsung ditahan. Ia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

Johan juga sudah diperiksa KPK. Hingga 31 Agustus, total sudah 27 orang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.

"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai bank BRI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Sementara, pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengaku kliennya tak tahu kasus itu sudah diambil alih KPK.

"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata Titis, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan dirinya tak mendampingi Johan saat diperiksa KPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal seharusnya.

"Iya kemarin Pak JA diperiksa KPK. Tetapi tak ada pendampingan dari kuasa hukum karena mendadak. Harusnya 1 September, tetapi klien saya bilang nggak apa-apa, dia saja karena KPK ada kegiatan lain," ujar Titis.

Johan Anuar bersama bakal calon bupati Pilkada OKU, Kuryana Aziz mendaftar ke KPU OKU pada Jumat (4/9/2020

Sebelum mendaftarkan diri, Kuryana Aziz dan Johan Anuar awalnya diusung 11 partai dari total 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Belakang diketahui, Partai Hanura ikut mendukung keduanya maju di Pilkada Serentak.

"Kemarin sudah deklarasi, rekomendasi itu keluar 28 Agustus, dukung (Kuryana-Johan Anuar). Komunikasi udah lama," kata Ketua DPD Hanura Sumsel, Al Azhar, saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Al Azhar mengatakan rekomendasi lama diberikan karena Hanura mempertimbangkan status Johan sebagai tersangka. Hanura masih menunggu perkembangan kasus yang menjerat Johan Anuar.

Setelah ada komunikasi intens antara Hanura dan Kuryana Aziz, partai akhirnya memutuskan ikut mendukung petahana di pilkada mendatang. Apalagi hingga saat ini tidak ada larangan Johan Anuar mencalon meskipun berstatus tersangka.

"Kemarin proses hukum kan masih jalan ya. Tapi ada beberapa hal yang dijamin sama pak Kuryana, meskipun KPU tidak melarang untuk mencalon (meskipun Johan tersangka). Maka kita ikut antar," katanya.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads