Politik Prosedural Dianggap Picu 11 Parpol Usung Tersangka Korupsi di OKU

Politik Prosedural Dianggap Picu 11 Parpol Usung Tersangka Korupsi di OKU

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 18:45 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada 2020 (Zaki Alfarabi/detikcom)
Palembang -

Koalisi raksasa terdiri atas 11 partai politik mengusung Kuryana Aziz dan Johan Anuar untuk maju Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) 2020. Johan Anuar berstatus tersangka dugaan korupsi tanah kuburan.

Direktur Eksekutif di Forum Demokrasi Sriwijaya, Bagindo Togar, menilai koalisi raksasa itu muncul karena kekuatan Johan Anwar sebagai Ketua DPC Golkar. Selain itu, Johan dinilai merupakan tokoh politik senior di Bumi Sebimbing Sekundang.

"Johan itu masih Ketua DPC Golkar dan dia masih ketua dan tokoh Golkar. Awalnya dia merupakan partai pengusung, jadi asumsi publik mereka dulu (Kuryana dan Johan) ini pecah, tapi ternyata solid lagi," ujar Bagindo kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagindo menyebut dukungan raksasa itu dinilai tak melihat status Johan sebagai tersangka. Dia menilai seluruh dukungan partai itu didapat minimal untuk memenuhi syarat pendaftaran.

"Persoalan apakah nanti proses hukum, ya paling tidak sampai penetapan belum ada keputusan, mereka tetap calon. Kan tujuan pertama tercapai, semua partai politik kan sudah, tinggal Partai Hanura," kata Bagindo.

ADVERTISEMENT

Bagindo menyebut sebenarnya ada potensi kandidat lain maju di Pilkada OKU. Namun kandidat tersebut tak mendapat dukungan karena terjebak politik prosedural.

"Sebenarnya ada potensi lain. Persoalannya, kita terjebak pada politik prosedural, yang harus didukung partai politik. Tetapi kan ini yang berhasil meraih suara partai Kuryana Aziz dan Johan Anuar," katanya.

Bagindo juga menilai status Johan sebagai tersangka bukan menjadi alasan Hanura belum mendukung bakal paslon ini. Namun dia menilai sikap Hanura tersebut terjadi karena ada calon lain yang diusung dari awal, yaitu Eddy Yusuf-Hilman.

"Yang jelas Hanura ini mau menunjukkan konsisten dia mendukung calon lain. Jika nanti dialihkan lain, ya itu tergantung dari Hanura. Tapi patut kita apresiasilah dari Hanura komitmen sampai detik akhir ini," kata Bagindo.

Tonton juga video 'KPU Catat Baru 11 Parpol Update SK Kepengurusan':

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan Kuryana dan Johan sebagai kandidat petahana juga cukup kuat. Namun dia menilai parpol perlu menggelar survei kepada warga terkait elektabilitas dan kinerja bakal paslon ini.

"Kalau pengaruh Kuryana dan Johan dilihat dari dukungan partai ya mereka kuat. Tapi kalau dari masyarakat, itu perlu ada survei lagi. Masalah kinerja juga harus dilihat lagi ya," katanya.

"Mungkin semua partai melihat kinerja dari Kuryana-Johan baik. Tetapi partai politik juga harus melihat kinerja Kuryana dan Johan Anuar juga dari survei di lapangan, dari ASN, dan sebagainya," tutup Bagindo.

Sebelumnya, 11 partai pengusung petahana itu adalah PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, dan NasDem. Kuryana Aziz dan Johan Anuar sudah mengantongi 31 kursi di DPRD OKU dengan mengusung jargon 'Bekerja'.

Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Saat itu ia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, tapi gugatan itu ditolak.

Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan Anuar langsung ditahan. Ia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, Jumat, 24 Juli 2020, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/7).

Ali mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," sebut Ali.

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads