Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti potensi klaster corona di Pilkada 2020. Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu memastikan penerapan Peraturan KPU (PKPU) dan semua pasangan calon mengikuti protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
"Komisi II minta KPU untuk benar-benar memastikan PKPU dijalankan oleh para calon, dan para calon juga untuk terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Sekretaris Fraksi NasDem ini mengatakan Bawaslu dan Polisi harus melakukan tindakan tegas terhadap paslon yang melanggar protokol COVID-19. Saan menyebut sanksi tegas harus diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum oleh Bawaslu maupun Kepolisian harus dilakukan secara tegas terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan KPU harus menerapkan sanksi bagi yang melanggar UU maupun PKPU," katanya.
Menurut Saan, ada tiga tahapan Pilkada yang rawan terjadinya kerumuman. Seperti pengundian nomor urut hingga pemungutan suara.
"Setidaknya ada 3 tahapan yang potensial dan rawan terhadap protokol pencegahan COVID-19. Pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara," tutur Saan.
Lebih lanjut, Saan mengatakan Komisi II akan melakukan rapat dengan KPU hingga Kemendagri untuk membicarakan sanksi bagi calon kepada daerah yang melanggar protokol kesehatan.
"Soal sanksi nanti dibicarakan pada saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan Mendagri. Kita sedang atur waktunya," tutur dia.
Jokowi sebelumnya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga kepolisian tegas dalam hal penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020.
"Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi, untuk diberikan ketegasan betul," kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas," imbuhnya.