Ada kabar gembira bagi seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi bantuan kuota internet.
Kemendikbud mengutarakan kebijakan ini berbeda dengan kebijakan dari Kemenkeu yang memberikan kuota gratis untuk pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa PTN dan masyarakat.
"Beda dengan program Kemenkeu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizam menegaskan tidak hanya mahasiswa PTN yang mendapat bantuan kuota dari Kemendikbud. Namun, mahasiswa PTS juga akan mendapat bantuan kuota dari Kemendikbud.
"Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet untuk semua mahasiswa PTN dan PTS," ujar Nizam
Menurut Nizam, proses penyaluram bantuan kuota bagi mahasiswa masih proses pendataan. Ia berharap bantuan kuota dapat segera dilaksanakan pekan depan.
"Saat ini masih pendataan, semakin cepat mahasiswa dan perguruan tinggi update data semakin cepat pula implementasi nya. Harapan kita minggu depan sudah bisa kita laksanakan," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya melalui Kemendikbud akan menggelontorkan dana sekitar Rp 9 triliun guna membantu siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan skema penyaluran kuota masih dalam kajian.
"Mohon ditunggu skemanya tapi alhamdulillah dana sekitar Rp 9 triliun itu sudah diamankan," kata Nadiem di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8).
Rinciannya, setiap bulan siswa akan mendapat 35 GB, kemudian guru akan mendapat kuota 42 GB. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota 50 GB per bulan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa dan masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.
"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," kata Rahayu kepada detikcom, Minggu (6/9).
Proses pencairan pulsa ni sudah berlangsung hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.