Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan tunjangan biaya pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), serta masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan kebijakan dari Kemenkeu berbeda dengan program bantuan kuota internet.
"Beda dengan program Kemenkeu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizam menegaskan tidak hanya mahasiswa PTN yang mendapat bantuan kuota dari Kemendikbud. Namun, mahasiswa perguruan tinggi negeri swasta (PTS) juga akan mendapat bantuan kuota dari Kemendikbud.
"Kemdikbud memberikan bantuan kuota internet untuk semua mahasiswa PTN dan PTS," ujar Nizam.
Lebih lanjut, proses penyaluram bantuan kuota bagi mahasiswa masih proses pendataan. Ia berharap bantuan kuota dapat segera dilaksanakan pekan depan.
"Saat ini masih pendataan, semakin cepat mahasiswa dan perguruan tinggi update data semakin cepat pula implementasi nya. Harapan kita minggu depan sudah bisa kita laksanakan," tuturnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbus akan menggelontorkan dana sekitar Rp 9 triliun guna membantu siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan skema penyaluran kuota masih dalam kajian.
"Mohon ditunggu skemanya tapi alhamdulillah dana sekitar Rp 9 triliun itu sudah diamankan," kata Nadiem di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8).
Rinciannya, setiap bulan siswa akan mendapat 35 GB, kemudian guru akan mendapat kuota 42 GB. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota 50 GB per bulan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa dan masyarakat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.
"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," kata Rahayu kepada detikcom, Minggu (6/9).