Bos PS Store Ngaku Tak Paham soal Imei Ponsel Tak Terdaftar

Bos PS Store Ngaku Tak Paham soal Imei Ponsel Tak Terdaftar

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 20:06 WIB
Bos PS Store, Putra Siregar, menjalani sidang lanjutan kasus HP ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Foto: Sidang lanjutan PS Store (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Bos toko ponsel PS Store, Putra Siregar, kembali memberikan keterangan dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Putra mengaku tidak mengetahui imei ponsel yang tak terdaftar.

Sidang digelar di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020). Sebelum Putra memberikan keterangan, hakim terlebih dulu mendengarkan saksi yang dihadirkan dari pihak Putra.

Hakim kemudian menanyakan Putra terkait adanya imei ponsel yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta menyinggung sosok Jimmy sebagai penyuplai ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kan masalahnya ada imei yang tidak sesuai, tidak terdaftar? Apakah itu yang berasal dari Jimmy?" tanya hakim.

Putra Siregar lantas menyebut, pada tahun 2017 masih banyak orang yang tidak mengerti cara untuk mengecek imei. Selain itu menurutnya, website Kemenperin untuk pengecekan imei juga disebut belum seperti sekarang.

ADVERTISEMENT

"Di 2017 belum secanggih sekarang yang mulia, di 2020 aja websitenya belum rampung apalagi di 2017," kata Putra.

"Jadi orang-orang baik dari retail, belum mengerti. Masih sangat kurang," sambungnya.

Dia juga mengakui, bahwa dirinya tidak paham apakah imei ponsel tersebut telah terdaftar atau tidak. Putra menyebut, hanya mengetahui bila tidak terdaftar maka ponsel tidak memiliki jaringan.

"Nah di situ saya belum paham yang mulia, yang jelas pada waktu itu, kalau belum terdaftar sepemahaman saya dia tidak ada sinyal, tapi tidak. Kalau masalah terdaftar membedakannya sama sekali tidak tahu," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra sebagai tindak pidana.

Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads