Ponsel di PS Store milik Putra Siregar disebut tidak terdaftar dalam Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kuasa hukum Putra Siregar mengatakan akan membuktikan IMEI ponsel yang dijual kliennya terdaftar.
"Akan kami buktikan ke depan, bahwa di antara itu masih ada barang-barang yang terdaftar IMEI-nya," ujar kuasa hukum Putra Siregar, Rizky Rizgantara, di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).
Tidak terdaftarnya IMEI pada ponsel yang dijual PS Store ini diungkapkan ahli tata niaga Kemenperin, yang juga mengaku telah memeriksa ponsel tersebut setelah penggeledahan. Rizky menyebut ponsel yang diperiksa tersebut hanya sampel dari seluruh ponsel yang dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi yang diperiksa disidang hanya sampel saja, jadi belum tahu keseluruhanya gimana," kata Rizky.
Rizky menuturkan, IMEI harus didaftarkan bila ponsel dalam kondisi baru. Sedangkan menurutnya, ponsel yang di jual PS Store merupakan barang bekas.
"Saya tanya hanya untuk terhadap barang second atau barang baru. Dia (ahli) bilang kan barang baru, sementara mayoritas di antara yang 191 itukan menjual barang second," tuturnya.
Selain masalah IMEI, Rizky juga menuturkan pihaknya akan membuktikan terkait pembayaran pajak. Menurutnya, bukti-bukti ini akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
"Masalah barang, masalah pajak, nanti melalui saksi yang meringankan akan kami ungkap. Dua saksi yang akan kami hadirkan," tuturnya.
Rizki berharap Putra Siregar hanya dikenakan hukuman berupa denda. Terlebih menurutnya, pasal yang disangkakan merupakan pasal alternatif komulatif.
"Jenis pidana dari Pasal 103 itu, ahli menjelaskan bahwa Pasal 103 itu ternyata sifatnya atau bentuknya alternatif komulatif. Jadi terhadap tersangka atau terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan perbuatan Pasal 103 dapat dipidana dengan pidana saja, atau denda saja atau dua-duanya," kata Rizky.
"Tentu kami berpandangan bahwa kuasa hukum berharap yang terbaik yang meringankan untuk prinsipal kami, mudah-mudahan bisa dipidana dengan denda saja karena memungkinkan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra sebagai tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.