Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, meminta Abdul Malik datang ke persidangan sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya. Abdul merupakan sosok yang memberikan 5 butir pil Xanax kepada Vanessa Angel.
"Lima butir itu buktinya akan kami berikan di persidangan, tapi misal Pak Abdul mau bantu klien kami tolong datang ke persidangan, karena dulu beliau pengacaranya," kata Arjana ketika ditemui di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Diketahui, Abdul Malik merupakan pengacara Vanessa Angel saat menghadapi kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur pada 2018. Arjana tak mengetahui pasti keberadaan Abdul Malik saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau BAP yang saya baca, dia tinggal di Surabaya. Maka saya harap beliau datang dari Surabaya untuk datang ke Jakarta mengikuti persidangan sebagai saksi," lanjut Arjana.
Arjana menuturkan, dari ponsel Vanessa yang disita oleh polisi, tak ada bukti percakapan antara kliennya dan Abdul Malik. Jadi, pihaknya membutuhkan keterangan utuh dari Abdul Malik di persidangan.
Agenda persidangan kasus yang menjerat Vanessa Angel ini akan dilanjutkan Senin (14/9) pekan depan. Saksi yang dihadirkan berjumlah 5 orang dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Abdul Malik.
"Salah satunya Pak Abdul (Malik), kami harap beliau datang," imbuhnya.
Dalam persidangan yang berlangsung siang ini, saksi yang dihadirkan adalah anggota Polres Jakarta Barat yang terlibat dalam penangkapan Vanessa Angel, yakni Sunardi dan Budi Nugroho. Saat menggeledah, saksi menemukan 15 butir pil Xanax di laci kamar Vanessa Angel dan 5 butir pil Xanax di tas Vanessa Angel di dalam mobil.
"(Digeledah) lantai 2 kamar terdakwa kita temukan dalam laci, sama meja TV dan meja rias. Saya lupa (laci apa). Ditemukan 1 plastik berisi 15 butir Xanax," kata Budi Nugroho di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/9).
"(Lima butir pil Xanax) di tas di mobil," kata Budi.
Kemudian, majelis hakim menanyakan siapa sosok pemberi 5 butir pil Xanax ke Vanessa Angel. Budi menerangkan 5 butir itu didapat Vanessa Angel dari seseorang bernama Abdul Malik.
"Dia (Vanessa Angel) yang bilang, katanya dari Abdul Malik," jawab Budi.
"(Profesi Abdul) pengacara," lanjutnya.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, sejumlah bungkus pil Xanax milik Vanessa tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).