Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Didakwa di Pengadilan

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Didakwa di Pengadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 07:40 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. Sang suami turut hadir mendampingi Vanessa di sidang tersebut.
Vanessa Angel (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum, Kejari Jakarta Barat mendakwa Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 pil Xanax dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Begini perjalanan kasus narkoba yang dialami oleh artis FTV tersebut.

Penangkapan Vanessa Angel

Bermula dari proses penangkapan oleh Polda Meto Jaya dan Polres Jakarta Barat. Vanessa ditangkap pada Senin (16/3) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, Vanessa bersama suaminya, Bibi Ardiansyah; dan asistennya di sebuah rumah yang berlokasi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita amankan 3 orang diamankan inisial FA (30), VA (25), sama CL (23), dan barbuk 20 butir yang diduga psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/3).

Yusri mengatakan ketiganya diamankan di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Pada Selasa (17/3) Vanessa bersama dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Mereka juga melakukan tes urine dan tes darah.

"Masih kita akan melakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan urine nya atau kemungkinan darahnya atau apa segala sekarang kita masih didalami di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," ujar Yusri.

Saat penangkapan, polisi menemukan zat psikotropika, kemudian mengamankan tiga orang. Polisi mengatakan ketiganya diamankan beserta 20 butir narkoba jenis psikotropika.

"Memang kita amankan 3 orang diamankan inisial FA (30), VA (25), sama CL (23), dan barbuk 20 butir yang diduga psikotropika," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Tonton video 'Tak Ajukan Eksepsi, Vanessa Angel Anggap Dakwaan JPU Ringan':

[Gambas:Video 20detik]




Hasil Tes Urine Vanessa Negatif Psikotropika

Pada hari yang sama, Polres Jakarta Barat selesai melakukan tes urine Vanessa Angel beserta suaminya dan asistennya. Hasilnya, Vanessa Angel dan asistennya dinyatakan negatif psikotropika.

"Tes urinnya (Vanessa) negatif," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3).

Sementara, hasil tes urine Bibi, suami Vanessa, dinyatakan positif mengandung psikotropika. Polisi mengatakan Bibi diduga mengkonsumsi psikotropika jenis Xanax.

"Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB," kata Audie.


Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Pada Rabu 8 April, Vanessa kembali dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4).

Vanessa Miliki 20 Butor Xanax Tanpa Hak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel ditahan di Polres Jakarta Barat. Vanessa disebut tanpa hak menyimpan psikotropika Golongan IV atau Xanax.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan bahwa Vanessa Angel mengaku memiliki resep dokter untuk membeli Xanax tersebut. Akan tetapi, dosis Xanax yang dimiliki Vanessa Angel tidak sesuai dengan resep dokter.

"Tanpa hak menyimpan, memiliki bisa dipidana, ada ancaman hukumannya. Jadi bukan resep yang palsu dan dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, (sedangkan) yang kami sita dari Saudari VA 1 mg," kata Kompol Ronaldo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4).

Polisi juga telah memeriksa dokter yang memberikan resep Xanax tersebut kepada Vanessa Angel. Hasilnya obat terlarang itu tidak sesuai degan resep dokter.

"Jadi keterangan dokter itu kami bisa simpulkan saat ini bahwa yang dikuasai atau barang yang disita penyidik dari Saudari VA itu bukanlah benda yang sama yang diberikan resep dokter yang dijelaskan dari yang sebelumnya," jelasnya.


Jadi Tahanan Kota karena Alasan Kehamilan


Dalam kasus narkoba ini, penahanan Vanessa dialihkan menjadi tahanan kota. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan polisi sehingga memberikan keringanan kepada Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Salah satunya karena kondisi Vanessa tengah hamil 6 bulan.

"Karena saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah 6 bulan ya kehamilannya, tapi di sisi lain hukum tetap kita tegakkan. Saya sudah terbitkan sprint (Surat perintah) penahanan, tapi jenis penahan yang kami lakukan penahanan kota. Jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam jumpa persnya pada Kamis (9/4/2020).

Alasan kedua adalah pandemi COVID-19, polisi tidak bisa menitipkan Vanessa Angel di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu. Di sisi lain, Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki sel tahanan khusus perempuan.


Kasus Vanessa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Pada Kamis (6/8) berkas perkara tersangka kasus psikotropika Vanessa Angel diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Vanessa hadir langsung untuk menjalani proses pelimpahan itu.

Pada pukul 13.15 WIB, Vanessa sudah berada di Kejari Jakbar. Dia tampak mengenakan pakaian hijau-putih dengan masker.

Vanessa menjalani proses pelimpahan di Ruang Tahap 2 didampingi pengacaranya, Arjana Bagaskara Solichin.

Vanessa sempat bolak-balik ke ruang laktasi untuk mengurus anaknya. Hingga kini, proses pelimpahan masih berjalan.

Vanessa Didakwa di Pengadilan


Pada Senin (31/8) kemarin Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Kendati demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu. Dia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil.

"Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman 2 dari 4
(lir/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads