Babak Baru Kasus Psikotropika Vanessa Angel di Meja Hijau

Round-Up

Babak Baru Kasus Psikotropika Vanessa Angel di Meja Hijau

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 07:18 WIB
Vanessa Angel dan Bibi, suaminya, saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Vanessa Angel. (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.

Sidang perdana Vanessa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 31 Agustus 2020. Vanessa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas kepemilikan 20 butir pil xanax.

Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Babak Baru Kasus Psikotropika Vanessa Angel di Meja Hijau:

Terancam 5 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil.

"Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya," ujar Vanessa.

Xanax Disimpan di Tas dan Laci

Jaksa menyebut 20 pil xanax itu ditemukan dari hasil penggeledahan polisi di rumah terdakwa yang diperoleh di tas hingga laci kamar terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, saksi Budi Nugroho, dan saksi Dicky Maryanto menemukan 1 plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik yang didalamnya berisi 5 butir xanax ada di dalam 1 tas warna merah milik terdakwa," kata JPU Kejari Jakbar dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Kemudian polisi juga menemukan terdapat 1 plastik yang berisikan 15 butir xanax di dalam laci lemari tv yang ada di kamar tidur terdakwa yang keduanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Vanessa mengaku mendapatkan pil xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya H Abdul Malik yang mendampinginya ketika terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur.

Sedangkan 15 butir xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara asli resep tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Jaksa Ungkap Kronologi Penangapan Vanessa

JPU Kejari Jakbar menjabarkan kronologi penangkapan Vanessa Angel.

Awalnya, pada Senin, 16 Maret, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan Jakarta Barat sering dijadikan tempat salah satu public figure yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis Xanax.

Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan 5 butir pil Xanax ada di dalam tas terdakwa.

Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil Xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya polisi juga menanyai terdakwa asal usul pil tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil Xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya H Abdul Malik yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur.

"Dijawab oleh terdakwa untuk 5 butir Xanax diperoleh dari saksi H Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019," ujar jaksa.

Sedangkan 15 butir Xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara asli resep tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.

"Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM," kata JPU.

Akan tetapi, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 07 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil Xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Didakwa Miliki 20 Pil Xanax

Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.

"Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil xanax," kata JPU dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Maret, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan Jakarta Barat sering dijadikan tempat salah satu public figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis xanax. Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Kemudian polisi menemukan 5 butir pil xanax ada di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil xanax di dalam laci lemari tv yang ada di kamar terdakwa yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.

Kemudian terdakwa mengakui menyimpan pil xanax tersebut untuk digunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa mengaku mendapatkan pil xanax tersebut dari saksi H Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa alam proses persidangan di PN Surabaya, sedangkan 15 butir diperoleh dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere.

Jaksa menyebut penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep maka resep tersebut akan ditahan pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM. Akan tetapi, pada kenyataannya resep obat tersebut masih ada pada terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan 20 butir tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi.

Jalani Tahanan Kota karena Hamil

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan polisi sehingga memberikan keringanan kepada Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Salah satunya karena kondisi Vanessa tengah amil 6 bulan.

"Karena saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah 6 bulan ya kehamilannya, tapi di sisi lain hukum tetap kita tegakkan. Saya sudah terbitkan sprint (Surat perintah) penahanan, tapi jenis penahan yang kami lakukan penahanan kota. Jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam jumpa persnya pada Kamis (9/4/2020).

Selain itu, pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan lainnya, sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa Angel di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu.

Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki sel tahanan khusus perempuan.

Tahanan Kota

Vanessa Angel juga mendapat hukuman tahanan kota.

"Jika kita lihat ancaman hukumannya 5 tahun, penyidik bisa menahan, yang bersangkutan bisa ditahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel. Namun penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Konsumsi Xanax karena Stres

Vanessa Angel disebut menggunakan Xanax saat kondisi sedang stres.

"Xanax itu digunakan saat yang bersangkutan mengalami stres," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo juga sempat menyebut Vanessa Angel membeli Xanax tanpa resep dokter di sebuah apotek di Surabaya saat sedang menjalani proses hukum yang lain. Namun dia enggan mengungkap apakah Vanessa Angel memakai itu saat di penjara.

"Tidak masuk dalam materi pemeriksaan kami itu," ucap Ronaldo.

Kemudian Ronaldo juga tidak membantah Vanessa Angel sempat mendapat resep dokter untuk pengobatan menggunakan psikotropika jenis Xanax. Polisi menegaskan bahwa Xanax yang didapatkan dari Vanessa pada bulan Maret yang lalu bukan berasal dari resep dokter.

Tersangka Psikotropika

Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu 8 April kemarin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (8/4) kemarin. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB. Vanessa Angel diamankan di rumahnya bersama suaminya. Vanessa Angel diamankan atas dugaan kepemilikan sejumlah pil xanax.

Dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa Angel mengaku mendapatkan xanax tersebut dari eks pengacaranya dan juga dokter. Mantan pengacaranya juga telah diperiksa, namun polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara hasil tes urine Vanessa Angel dinyatakan negatif. Sedangkan sang suami positif, namun statusnya sebagai saksi lantaran barang adalah milk Vanessa.

Halaman 2 dari 4
(aan/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads