Tak Ikut Antar Tersangka Korupsi Daftar Pilkada OKU, PAN Beri Penjelasan

Tak Ikut Antar Tersangka Korupsi Daftar Pilkada OKU, PAN Beri Penjelasan

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 16:33 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Foto: Zaki Alfarabi-detikcom)
Ogan Komering Ulu -

Kuryana Aziz dan Johan Anuar resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati tunggal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. PAN sebagai salah satu partai pengusung tidak hadir saat pendaftaran, apa alasannya?

Ketua DPD PAN OKU, Mirza, menyebut PAN merupakan salah satu partai pertama yang mengusung paslon Kuryana-Johan Anuar. Namun, Mirza yang juga anggota DPRD OKU mengaku tak hadir saat pendaftaran karena masih kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat.

"Jadi kita itu ada kunjungan kerja ke Bogor terhitung tanggal 31 Agustus-4 September. Kita nggak bisa mainkan hari, saya nggak bisa pulang cepat karena itu tugas negara," kata Mirza Gumai kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mirza, dia sudah menyampaikan jadwal kunjungan kerja tersebut kepada tim Kuryana-Johan Anuar. Mirza meminta pendaftaran pasangan calon dilakukan 5 atau 6 September.

"Saya pulang tanggal 4 sore, tapi saya tidak tahu kenapa Kuryana itu harus daftar pada tanggal 4 pagi, kalau sore saya pasti ikut," katanya.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah komunikasi sebelumnya dan saya bilang sama tim masih di Bogor. Ya kalau bisa tanggal 5 atau 6 September itu saya bisa," sambungnya.

Meski demikian, Mirza mengaku PAN tetap mendukung Kuryana Aziz dan Johan Anuar di Pilkada Serentak mendatang. Dia memastikan dukungan itu dengan mengirim surat resmi ke KPU OKU.

"Saya sudah surati KPU yang intinya kami dukung Kuryana Aziz-Johan Anuar sesuai instruksi dari DPP, DPW. Karena dukungan itu juga rekomendasi kita dari DPD OKU," tegas Mirza.

Kuryana Aziz dan Johan Anuar saat ini menjabat sebagai bupati dan wakil bupati OKU. Mereka kembali maju bersama pada Pilkada OKU.

Keduanya diusung 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem dan Hanura. PSI dan Garuda yang tak punya kursi di DPRD ikut mendukung bakal paslon ini.

Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Setelah itu, polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih oleh KPK. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," sebut Ali.

Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.

"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8).

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads