Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di KPU OKU sudah ditutup. KPU OKU menilai kemungkinan besar hanya ada bakal pasangan calon, Kuryana Aziz-Johan Anuar, yang menjadi calon bupati-wakil bupati di Pilkada OKU 2020.
"Pendaftaran mulai tanggal 4-6 September, kemarin itu batas akhir pendaftaran. Tetapi sampai jam 12 malam tadi ini tak ada yang daftar lagi," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Naning memprediksikan Kuryana Aziz dan Johan Anuar akan menghadapi kotak kosong di Pilkada OKU alias menjadi calon tunggal. Meski demikian, dia mengatakan regulasi mengatur KPU harus membuka pendaftaran kedua jika pendaftaran pertama hanya ada satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemungkinan besar calon tunggal. Sesuai regulasi 3 hari ini kami umumkan pendaftaran calon dibuka kembali, mulai 10-12 September. Kalau masih tidak ada daftar lagi, maka kami lanjut cek progress penelitian berkas sampai 22 September," kata Naning.
Pada pendaftaran tahap 2, Naning menilai kecil kemungkinan ada calon perseorangan di OKU yang bisa lolos. Apalagi, tidak ada satupun partai yang bisa mendukung karena semua telah menjadi pengusung Kuryana Aziz dan Johan Anuar.
"Kalau independen sudah tidak bisa lagi, ada yang daftar 3 paslon kemarin tetapi syarat dukungan tidak cukup. Sehingga tidak bisa ikut tahap selanjutnya dalam verifikasi faktual," kata Naning.
"Kita lihat sampai tanggal 22. Kalau 22 tak ada paslon lain maka 23 September kita umumkan pasangannya. Kalau hanya satu calon, maka 24 September pengundian kolom kosong atau kotak kosong dengan paslon yang ada," katanya.
Meskipun begitu, Naning berharap seluruh masyarakat di OKU yang punya hak pilih dapat menggunakan haknya. Dia berharap tidak ada pemilih yang golput meskipun hanya calon tunggal.
Sebagai informasi, Kuryana Aziz dan Johan Anuar saat ini menjabat sebagai bupati dan wakil bupati OKU. Keduanya kembali maju berpasangan pada Pilkada Serentak tahun ini. Mereka diusung oleh 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem dan Hanura. PSI dan Garuda yang tak punya kursi di DPRD ikut mendukung bakal paslon ini.
Johan Anuar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Johan ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," sebut Ali.
Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.
"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8).