5 Fakta Kasus Narkoba Kali Kedua Reza Artamevia

Round-Up

5 Fakta Kasus Narkoba Kali Kedua Reza Artamevia

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 06:57 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan penyanyi Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Reza turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan.
Potret Reza Artamevia Berbaju Tahanan. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Hasil tes urine dari artis Reza Artamevia menunjukkan positif amphetamine. Polisipun membeberkan fakta baru tentang Reza yang tersangkut kasus narkoba.

Reza bukan pertama kalinya berurusan dengan polisi. Pada tahun 2016 lalu Reza diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, pada Minggu, 28 Agustus 2016, malam.

Pada saat itu hasil tes urine Reza juga positif. Dan penangkapan yang teranyar ini Reza menghadapi kasus hukum yang sama untuk kedua kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta baru yang diungkap kali ini, Reza menggunakan sabu selama pandemi Corona. Dia juga suda memakai sabu sejak 4 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Berikut sederet fakta baru kasus narkoba Reza Artamevia:

Pakai Sabu Selama Pandemi Corona

Reza Artamevia ditangkap bersama dua orang lainnya. Hasil tes urine ketiganya, Yusri menyebut hanya Reza positif narkoba.

"Ketiganya dites urine, yang dua negatif, yang bersangkutan RA positif amphetamine," ujar Yusri.

Yusri membeberkan kalau Reza sudah 4 bulan terakhir mengonsumsi narkoba jenis sabu. Reza, kata polisi, kerap memakai karena sering di rumah selama masa pandemi.

"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," jelas Yusri.

Reza Artamevia Beli 0,78 Gram Sabu Rp 1,2 Juta

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat menangkap artis Reza Artamevia. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ujar Yusri.

Yusri pun menerangkan penangkapan Reza berawal dari laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba. Tim kemudian menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran pada Jumat (4/9) lalu.

"Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya pada saat dilakukan penangkapan ada sabu-sabu 1 klip kemudian kita lakukan penggeledahan di kediaman di Cirendeu, Tangsel, di dalam rumahnya ditemukan bong sama dengan alat isap, korek api digunakan," ujar Yusri.

Tonton video 'Alasan Reza Artamevia Kembali Pakai Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Buru Buron Bandar Sabu

Reza Artamevi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang pengedar atau penjual sabu Reza Artamevia ke daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengatakan hingga saat ini masih mengejar pengedar yang berinisial F itu.

"Ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," ujar Yusri.

F disebutkan bukanlah public figure, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menangkap F ini.

"Kita masih melakukan pengejaran, makanya kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan saksi-saksi lain. Memang ada 2 saksi yang diperiksa pada saat penangkapan, dan ini masih kita kejar," imbuh Yusri.

Permintaan Maaf Reza

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, khususnya kepada kedua anak dan keluarga besar. Dia juga meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapa pun.
Reza mengaku peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat dirinya.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyi saya," ujar Reza.

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.

Dari hasil tes urine, Reza Artamevia positif telah menggunakan sabu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram. Sabu itu dibeli Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.

"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, polisi kini masih memburu pengedar narkoba kepada Reza. Pengedar itu diketahui berinisial F dan statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2 dari 2
(idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads