Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Nyabu

Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Nyabu

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Minggu, 06 Sep 2020 11:37 WIB
Reza Artamevia akhirnya kembali ke Jakarta, Jumat (2/9) malam. Bertandang ke kediaman orangtuanya di kawasan Radio Dalam, Reza disambut ayah dan dua putrinya.
Reza Artamevia (Noel/detikcom)
Jakarta -

Artis Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, Reza Artamevia positif telah menggunakan sabu.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram. Sabu itu dibeli Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, polisi kini masih memburu pengedar narkoba kepada Reza. Pengedar itu diketahui berinisial F dan statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO (dalam) pengejaran kita, inisialnya F. Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," kata Yusri.

Reza Artamevia ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9) malam. Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti bong atau alat isap, sabu, dan korek api.

Reza Artamevia saat itu diamankan bersama dua orang rekannya. Hasil tes urine Reza juga menyatakan bahwa Reza positif amphetamine.

Video Permohonan Maaf Reza Artamevia Terkait Narkoba:

[Gambas:Video 20detik]



(man/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads