Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengawasan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB). Warga yang tak memakai masker dihukum menyanyi makam.
Pantauan detikcom, Minggu (6/9/2020), sekitar pukul 07.37 WIB, kondisi Stadion Pakansari, Bogor, ramai. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa datang untuk berolahraga. Mereka yang datang ke Stadion Pakansari ada yang sendiri, bersama kerabatnya, atau dengan keluarganya.
Satpol PP sudah di berjaga di sekitar Stadion Pakansari untuk melakukan razia ke warga yang berolahraga. Mereka melakukan razia warga yang tidak bermasker sambil memakai hazmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam anggota Satpol PP pun memakai alat pelindung diri (APD). Satu tandu dibawa. Ketika ada orang yang tidak memakai masker, dia akan diberi pilihan untuk membayar denda atau hukuman sanksi sosial.
![]() |
Beberapa orang pun terjaring razia. Baik yang jogging atau pesepeda yang tidak memakai masker dirazia
Sanksi yang dilakukan ada yang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sebagian lainnya diminta tiduran di tandu.
"Iya pakai hazmat untuk memberikan kesan agar masyarakat sadar dengan bahaya COVID," kata salah satu petugas Satpol PP.
Sampai saat ini, razia masih dilakukan. Satpol PP masih mencari orang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Simak juga video 'Keluar Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Bogor Kena Denda Rp 50 Ribu':