Saat ini Kabupaten Bogor diapit oleh empat wilayah dengan status zona merah COVID-19 atau wilayah dengan resiko tinggi penyebaran COVID-19, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan saat ini pihaknya masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi dengan pelonggaran di beberapa sektor. Ade masih menunggu perkembangan penanganan kasus COVID-19 di akhir pemberlakuan PSBB.
"Kita kan pembatasannya sampai 10 September, nanti perkembangan dilihat setelah 10 September seperti apa dan penanganannya seperti apa. Tapi sekarang kita masih melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pra Adaptasi," kata Ade Munawaroh usai menandatangani kerja sama penanganan COVID-19 dengan Pemkot Bogor di Kebun Raya Bogor, Jumat (4/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyebut Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang didominasi oleh pedesaan yang disebutnya minim penularan COVID-19. Meski begitu, kata dia, penanganan khusus tetap dilakukan di wilayah perkotaan dan zona merah di Kabupaten Bogor.
"Penanganan di kami itu kan lebih banyak di desa ya, dan desa sebetulnya tidak perlu terlalu khawatir untuk cepat terpapar. Perlu dikhawatirkan itu di wilayah kota, dan kita penanganan di wilayah kota. Di zona merah ini merupakan persoalan sendiri dan kita tangani secara khusus, gitu. Jadi tidak bisa diratakan 40 kecamatan (se-Kabupaten Bogor) penanganannya sama," tutur Ade.
Pertemuan dengan Pemkot Bogor hari ini, lanjut Ade, sebagai upaya bagaimana mengantisipasi penyebaran COVID-19 akibat adanya migrasi warga dari empat daerah zona merah tersebut.
"Ya itu tadi, kenapa kami bertemu (dengan Wali Kota Bogor Bima Arya), yaitu untuk membahas supaya yang sekarang belum merah jangan sampai merah, yang sudah merah juga supaya turun lagi ke zona orange atau zona kuning," kata Ade.
Dalam pertemuannya dengan Bima Arya, lanjut Ade, dibahas bagaimana kerja sama pengawasan di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Menurutnya, Pemkab dan Pemkot Bogor akan membahas lebih lanjut hal teknis penanganan bersama di perbatasan.
"Kita sudah bahas juga bagaimana penanganan di perbatasan yang perlu ditangani bersama," ucap Ade.
"Jadi gini, koordinasi yang rapih ini semoga bisa mengurangi status Kota Bogor. Ketika Kota Bogor lebih terkendali, otomatis dampak ke Kabupaten Bogor juga ada, jadi penguatan di masing-masing memberikan dampak bagi keduanya, Kota dan Kabupaten Bogor," Bima menimpali.
Sekadar diketahui, Kota Bogor dan Kota Depok saat ini memberlakukan jam malam usai ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 oleh Gugus Tugas Nasional. Di Kota Bogor, jam operasional mal, resto dan kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkam jam malam mulai diberlakukan pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menyentuh angka 917 kasus per Jumat (4/9/2020). Dengan rincian, 505 kasus sembuh, 38 kasus meninggal, dan 369 kasus masih dalam perawatan dan pengawasan tim medis.