Pengacara Eks Dirut TransJ Donny Saragih Buka Kemungkinan Lanjutkan PK

Pengacara Eks Dirut TransJ Donny Saragih Buka Kemungkinan Lanjutkan PK

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 06 Sep 2020 07:40 WIB
Eks Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan, Jumat (4/9/2020) malam. Donny ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa terkait vonis perkara penipuan.
Foto: Donny Saragih saat ditangkap tim kejaksaan (Istimewa)
Jakarta -

Tim Kuasa Hukum masih melakukan koordinasi pasca penangkapan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap Eks Dirut TransJakarta, Donny Saragih. Pihak kuasa hukum pun tak menutup kemungkinan akan meneruskan peninjauan kembali (PK) yang awalnya sempat diajukan.

"Iya jadi intinya kan memang putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sudah inkrah, jadi dengan hukuman 2 tahun memang klien kami Donny Saragih seharusnya menjalani eksekusi putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Donny Saragih, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Hendarsam pun menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Donny Saragih terkait peninjauan kembali yang dahulu sempat diajukan. Dia menyebut saat itu PK yang diajukan sempat terhambat lantaran Donny Saragih menghilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini kita sudah ajukan PK sebenarnya ya, sudah mengajukan PK, tapi PK kita itu terhambat karena salah satu kewajibannya harus menghadirkan pemohon Donny Saragih, sedangkan pada saat itu Donny Saragih menghilang, kita akan berkonsultasi dan diskusi kembali dengan Donny langkah hukum apa yang akan kita tempuh apakah melanjutkan PK atau tidak gitu," ucapnya.

Selain itu, Hendarsam menyebut pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh PT Lorena. Dia berharap selain Donny Saragih dihukum, dugaan pemalsuan oleh PT Lorena juga harus diusut.

ADVERTISEMENT

"Kita juga mungkin akan follow up beberapa hal terkait masalah dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lorena sebenarnya begitu. Kita sudah laporkan itu ke OJK ya, ya harusnya sudah diproses kita belum tau gimana progresnya, kita ingin berjalan secara proporsional, artinya punya kita diproses punya mereka juga diproses dong kan gitu," ujar Hendarsam.

Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih ditangkap tim kejaksaan, Jumat (4/9), di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara. Donny kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

Untuk diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Tonton video 'Karyawan Laporkan Dirut TransJ Ke Polda Metro Gegara Tak Bayar Upah Lembur':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads