Babak Baru Viral Penangkapan Effendi Buhing Berujung Laporan ke Komnas HAM

Round-Up

Babak Baru Viral Penangkapan Effendi Buhing Berujung Laporan ke Komnas HAM

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 21:24 WIB
Polisi saat menunjukkan surat pemangilan kepada Effendi Buhing.
Foto: Polisi saat menunjukkan surat pemangilan kepada Effendi Buhing. (Dok Polda Kalteng)
Jakarta -

Penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang viral memasuki babak baru. Effendi melaporkan pihak Polda Kalimantan Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terbaru, Effendi didampingi Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman dalam pelaporan itu. Arman mengungkapkan polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Arman menuturkan Effendi Buhing sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan," kata Arman saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu (5/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM agar mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM.

Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM yang menerima laporan sejak 2018 disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM, tetapi tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.

Tonton juga 'Tokoh Adat Kinipan: Ada Miskomunikasi Sedikit':

[Gambas:Video 20detik]

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan angkat bicara. Hendra menegaskan pihak Polda Kalteng menegaskan telah bertindak sesuai prosedur.

"EB (Effendi Buhing) itu tidak kooperatif, dua kali surat panggilan diabaikan, surat ketiga kami tunjukkan itu videonya profesional kami dan sesuai prosedur," kata Hendra saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Hendra, Effendi Buhing juga tidak kooperatif saat surat pemanggilan ketiga itu. Dia mengatakan polisi lalu menangkap sesuai prosedur.

"Masih juga tidak kooperatif maka kami paksa sesuai prosedur, ada keluarga video dari belakang viral. Karena LSM di belakangnya Aman jadi besar di medsos juga," ujarnya.

Awalnya, penangkapan Effendi Buhing terungkap ketika sebuah video seorang yang dinarasikan sebagai tokoh adat Kinipan ditangkap terkait kasus tuduhan pencurian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Effendi Buhing ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Dia dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari gegara tuduhan pencurian.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo lalu menjelaskan duduk perkaranya. Dedi menerangkan pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.

Dedi mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika dua karyawan PTSML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, Kalteng, pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya beristirahat usai memotong kayu menggunakan 1 chain saw.

Lalu ketika itu datang empat orang membawa mandau. Keempat orang itu diketahui bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar.

"Masing-masing 1 buah mandau yang diikat di bagian pinggang serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Dedi mengatakan keempat orang itu merampas chain saw yang dibawa oleh dua karyawan PT SML. Sampai sekarang, alat itu belum juga dikembalikan.

Dari penangkapan keempatnya, barulah dilakukan pengembangan sampai akhirnya muncul nama Effendi Buhing.

Pria yang mengaku sebagai tokoh adat Kinipan ini, disebutkan Dedi, sebagai orang yang menyuruh keempat tersangka melakukan perampasan.

"Terungkap atas nama Effendi Buhing, yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya," papar Dedi.

Effendi Buhing kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Effendi Buhing menyampaikan ada salah paham dalam kabar yang ramai beredar.

Effendi Buhing menyampaikan itu lewat video di Twitter pribadi Menko Polhukam Mahfud Md @mohmahfudmd, yang diunggah, Kamis (27/8/2020).

"Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini, nama saya Effendi Buhing, saya pada hari ini ada di Polres Kobar bersama dengan aparat Polda Kalteng berkaitan dengan masalah kemarin ada miskomunikasi sedikit dan itu situasional sifatnya, dan saya memaklumi," kata Effendi Buhing seperti dilihat detikcom, Jumat (28/8/2020).

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menyebut Effendi Buhing dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi mengatakan pihaknya sudah memulangkan Effendi Buhing. Polisi menuturkan rekan-rekan Effendi juga telah dipulangkan pascapenangkapan.

Hendra menegaskan, meski Effendi Buhing cs dipulangkan, proses hukum tetap berjalan. Effendi cs berstatus tahanan kota.

Halaman 2 dari 3
(aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads