Effendi Buhing Laporkan Polda Kalteng ke Komnas HAM Terkait Penangkapan

Effendi Buhing Laporkan Polda Kalteng ke Komnas HAM Terkait Penangkapan

Antara News - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 09:43 WIB
Effendi Buhing, tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah, menyebut ada miskomunikasi dalam peristiwa penangkapannya. Dirinya dan pihak kepolisian telah saling memahami kesalahpahaman tersebut.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing. (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, melaporkan penangkapan dirinya oleh Polda Kalimantan Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Effendi Buhing didampingi Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman dalam pelaporan itu.

Arman saat dihubungi, Jumat (4/8/2020), mengatakan polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.

Selain itu, Arman menuturkan, Effendi Buhing sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan," kata Arman saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu (5/9/2020).

Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM, yang menerima laporan sejak 2018, disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM, tetapi tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Polda Kalteng menyebut Effendi Buhing dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi mengatakan pihaknya sudah memulangkan Effendi Buhing. Polisi menuturkan rekan-rekan Effendi juga telah dipulangkan pascapenangkapan.

"Kemarin malah (dipulangkan)," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (28/8/2020).

Hendra menegaskan, meski Effendi Buhing cs dipulangkan, proses hukum tetap berjalan. Effendi cs berstatus tahanan kota.

"Penyidik Polda Kalteng tetap profesional dan tersangka EB tidak dilakukan penahanan," ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan alasan mengizinkan Effendi cs pulang, para tersangka berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Karena berjanji untuk kooperatif. Yang bersangkutan bersedia hadir oleh penyidik guna pemeriksaan. Demikian halnya untuk empat tersangka sudah ditangguhkan," jelas Hendra.

Halaman 2 dari 2
(idh/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads