Effendi Buhing Jadi Tahanan Kota, Polisi: Dia Janji Kooperatif

Effendi Buhing Jadi Tahanan Kota, Polisi: Dia Janji Kooperatif

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 19:40 WIB
Effendi Buhing, tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah, menyebut ada miskomunikasi dalam peristiwa penangkapannya. Dirinya dan pihak kepolisian telah saling memahami kesalahpahaman tersebut.
Tokoh adat Kinipan, Effendi Buhing (Foto: dok. 20detik)
Palangka Raya -

Polisi mengatakan pihaknya sudah memulangkan tokoh adat Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Effendi Buhing. Polisi menuturkan rekan-rekan Effendi juga telah dipulangkan pascapenangkapan.

"Kemarin malah (dipulangkan)," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (28/8/2020).

Hendra menegaskan, meski Effendi Buhing cs dipulangkan, proses hukum tetap berjalan. Effendi cs berstatus tahanan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Polda Kalteng tetap profesional dan tersangka EB tidak dilakukan penahanan," ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan alasan mengizinkan Effendi cs pulang, para tersangka berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Karena berjanji untuk kooporatif. Yang bersangkutan bersedia hadir oleh penyidik guna pemeriksaan. Demikian halnya untuk empat tersangka sudah ditangguhkan," jelas Hendra.

Sebelumnya, video seorang yang dinarasikan sebagai tokoh adat Kinipan ditangkap terkait kasus tuduhan pencurian viral di media sosial. Polisi mengatakan bertindak sesuai prosedur.

Dalam video yang beredar, disebut Effendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan, ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Effendi Buhing disebut dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan pencurian.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal kasus itu. Pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.

(aud/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads