Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bekerja sama dengan aparat Satpol PP, TNI, hingga Polri untuk mengamankan Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona. Bawaslu menyebut pelanggaran di tengah pilkada akan disanksi dengan teguran hingga pidana.
"Penanganan pelanggaran, kami punya kewenangan penanganan pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Administratif itu ada yang dengan sidang ajudikasi seperti dalam pelanggaran money politics yang terstruktur dan masif," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberi pemaparan yang disiarkan secara live melalui YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).
Abhan mengatakan penanganan pelanggaran akan dikedepankan secara persuasif berupa teguran pengawasan pemilu. Jika teguran tidak diindahkan, Abhan menyebut, sesuai Peraturan KPU 6 dan 10 Tahun 2016, bisa diterapkan sanksi sesuai aturan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kami persuasif dengan teguran pengawasan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau dengan teguran tidak ada tindak lanjut, dalam PKPU 6 dirinci dalam PKPU 10 Tahun 2020, manakala sudah ada teguran tapi tak dihiraukan, maka dalam hal ini pihak yang dimaksud sudah ditegur dan tidak melakukan protokol kesehatan, maka KPU-Bawaslu berkoordinasi untuk mengenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Kemudian Abhan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP terkait pengawasan protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi selain dari PKPU, bisa juga diterapkan dari undang-undang hingga peraturan daerah masing-masing.
"Dalam hal ini peran Satpol PP besar sekali karena mengenai aturan protokol kesehatan tidak hanya diatur dalam PKPU 6 dan PKPU 10. Tentu ada di regulasi, contohnya ada di UU No 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, di Kepmenkes 01 dst, dan peraturan daerah masing-masing, ada perda dari pergub maupun perbup dan perwali mengenai sanksi dan sebagainya," ujarnya.
Abhan juga menyebut nantinya juga bisa diterapkan hukuman pidana penjara sebagai langkah terakhir ketika masih paslon hingga masyarakat tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu, sebutnya, bisa melibatkan pihak kepolisian untuk penerapan pidana seperti tercantum pada Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, hingga UU Karantina Pasal 93.
"Saya kira ini menjadi ultimum remidium, pertama persuasif, teguran, dsb. Kami berharap kawan-kawan Bawaslu dalam aturan protokol COVID ini tidak hanya ketentuan pilkada atau PKPU. Ada UU lain, tapi ini tidak jadi kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu berperan menyerahkan ini kepada kepolisian, karena KUHP ada di ranah kepolisian. Terpenting bagaimana Bawaslu koordinasi agar aturan bisa diterapkan agar masyarakat aman dan bebas dari COVID-19 ini," ungkap Abhan.
(maa/gbr)