Komnas HAM mengatakan Kemendikbud telah memberikan jawaban terkait laporan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) atas Mendikbud Nadiem Makarim. Jawaban disebut disampaikan oleh Dirjen Dikti.
"Sudah. Senin kemarin yang datang bukan menteri, tapi Dirjen Dikti dia datang mewakili menteri," ujar Anam, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Anam mengatakan terdapat beberapa hal yang dijelaskan, salah satunya terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, UKT tersebut masih ada satu program terkait kedaruratan yang dinilai adanya perbedaan pandangan dari mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa, pertama soal mengatakan bahwa UKT itu masih ada satu program soal kedaruratan yang itu berbeda dengan pandangan mahasiswa, yang memang kebijakan dasarnya sama dengan kabijakan dasar yang sebelum-sebelumnya. Itu di Permen nomor 25 tahun 2020 itu," kata Anam.
Anam juga menuturkan, terdapat pembicaraan terkait kebijakan bantuan pada mahasiwa yang mengalami kesulitan dalam biang ekonomi. Bantuan ini dilakukan dengan menyerahkan syarat yang ditentukan.
"Namun demikian da beberapa program yang kemarin dia jelasin, dan baru akan dilaksanakan juga bulan Juni kemarin dan akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan ini. Ini soal kebijakan yang mengeluarkan bantuan yang merata kepada orang yang tidak punya kemampuan ekonomi karena kena implikasi langsung oleh COVID ini," kata Anam.
"Syaratnya adalah, cuma satu menyatakan dia nggak mampu dan kena dampak COVID. Itu aja syaratnya, yang menjadi proble adalah di lapangan memang ditambah syaratnya sama perguruan tinggi, itu yang memberatkan. Itu yang menjadi pokok persoalan," sambungnya.
Selain itu, terkait persoalan mahasiswa yang terkena DO. Anam menyebut, Kemendikbud mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
"Kedua soal teman-teman yang melakukan protes kebijakan ini. Itu kan Unas Jakarta ada yang di DO, itu komitemennya kementerian itu didorong tidak diselesaikan secara hukum. Artinya dialog lah mahasiswa dan rektor, itu katanya. Kami akan mendapatkan informasi secara tertulis oleh kemanterin soal ini, soal Unas dan Unes, terutama Unas ya karena sudah di DO," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan itu terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.
Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19 dan upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas.
Simak juga video 'Nadiem Jamin Tak Ada Mahasiswa PTN DO karena Tak Mampu Bayar UKT':