Sanksi Tak Biasa Pelanggar PSBB: Push Up, Tidur di Peti Mati, Masuk Ambulans

Sanksi Tak Biasa Pelanggar PSBB: Push Up, Tidur di Peti Mati, Masuk Ambulans

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 10:37 WIB
Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Warga dihukum tidur di peti mati. (Agung Pambudhy/detikcom)

6. Berdoa agar Corona Hilang dari Muka Bumi

Hukuman berdoa agar Corona hilang dari bumi ini diberikan oleh Satpol PP Kota Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dua orang yang terjaring razia karena tak menggunakan masker diberikan hukuman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang tidak menggunakan masker, kita beri masker tapi berdoa dulu agar virus Corona ini hilang," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat, Selasa (5/5) lalu.

7. Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

ADVERTISEMENT

Terbaru, hukuman tak biasa diberikan kepada pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor. Warga disanksi masuk ambulans berisi keranda mayat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

Hukuman ini diberikan kepada warga yang tidak bermasker di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3/9). Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus Corona, COVID-19.

"Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu," terangnya.

8. Tidur di Peti Mati

Hukuman tiduran di peti mati ini terjadi di Jakarta Timur. Sanksi itu pun bahkan viral di media sosial melalui sebuah video.

Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan, sanksi 'dadakan' ini diberikan lantaran ada antrean ketika pelanggar hendak diberi sanksi kerja sosial. Saat itu, tiba-tiba salah satu anggota petugas berinisiatif menawarkan sanksi lain.

"Ada salah satu petugas (belum tau inisiatif awal dari siapa) menawarkan ke pelanggar mau denda, kerja sosial atau tiduran di replika peti mati. Lanjut si pelanggar memilih tiduran di peti mati sambil berhitung 1-100," kata Budhy kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Dalam video yang diterima, pelanggar yang tak pakai masker ini tidur di replika peti mati sambil memejamkan mata. Sejumlah petugas terlihat mengelilingi pelanggar yang dihukum tiduran di dalam replika peti mati.

Warga yang tidur di replika peti mati itu lantas diingatkan akan bahaya COVID-19. Budhy menekankan sanksi ini agar warga sadar akan ancaman Corona.


(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads