Ust. Syamsudin Noor, S.Ag dalam bukunya 'Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi' menjelaskan bahwa rukun sholat adalah unsur-unsur sholat yang wajib dikerjakan dengan sempurna. Apabila rukun sholat itu ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan maka tidak sah sholat fardhunya.
Sedangkan menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam 'Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Sholat', dalam istilah fikih, rukun didefinisikan sebagai:
"Segala yang membuat sesuatu tidak akan terwujud tanpanya." (Lisanul Arab pada madah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika kita berbicara mengenai rukun-rukun sholat, ini berarti kita juga bicara tentang bagian-bagian fundamental dan asasi dalam sholat. Bila salah satu dari rukun itu rusak atau tidak dikerjakan, maka seluruh rangkaian ibadah sholat menjadi tidak sah.
Dilansir dalam 'Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Shalat' oleh M. Abdul Wahab, Lc, disebutkan rukun sholat ada 18 yakni:
1. Niat
Niat tempatnya di hati, mengucapkan dengan lisan hukumnua sunah. Niat ini diucapkan dalam hati ketika takbiratul ihram
2. Berdiri bila mampu
3. Takbiratul ihram (ucapan Allahu akbar)
4. Membaca al-Fatihah dan basmallah merupakan satu ayat dari al-Fatihah
5. Ruku'
6. Tumaninah ketika ruku'
7. I'tidal
8. Tumaninah ketika i'tidal
9. Sujud
10. Tumaninah ketika sujud
11. Duduk di antara dua sujud
12. Tumaninah ketika duduk di antara dua sujud
13. Duduk tahiyat akhir
14. Membaca tasyahud (tahiyat akhir)
15. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad
16. Salam pertama
17. Niat keluar sholat
18. Tartib sesuai urutan yang telah disebutkan di atas
Lalu bagiamana hukum orang yang meninggalkan salah satu rukun sholat?
1. Apabila seseorang meninggalkan rukun di dalam sholatnya jika berupa takbiratul ihram maka, sholatnya tidak sah baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena kelupaan, sebab sholatnya belum terlaksana.
2. Jika ia meninggalkan rukun selain takbiratul ihram dengan sengaja maka sholatnya tidak sah.
3. Jika ia meninggalkan rukun sholat selain takbiratul ihram karena lupa maka ia tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut:
Pertama, jika ia sudah melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat yang kedua maka rakaat yang ketinggalan salah satu rukun tersebut dibatalkan kemudian rakaat yang selanjutnya menempati tempatnya (menjadi rakaat yang pertama) dan ia berkewajiban melakukan sujud sahwi setelah salam.
Kedua, jika ia belum melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat kedua maka ia wajib kembali ke rukun yang ditinggalkan tersebut dan berkewajiban melanjutkan serta melakukan sujud sahwi setelah salam.
Ketiga, jika ia teringat dengan rukun sholat yang tertinggal setelah sholat namun jarak waktunya masih dekat dan belum dipisahkan oleh jarak waktu yang lama seperti orang yang lupa rukuk dan sujud maka ia mengulangi satu rakaat yang sempurna termasuk tasyahud akhir dan memberi salam kemudian sujud sahwi dan memberi salam.