Soal Sanksi Tak Bermasker Masuk Peti Mati, PKS Apresiasi Kreativitas DKI

Soal Sanksi Tak Bermasker Masuk Peti Mati, PKS Apresiasi Kreativitas DKI

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 07:36 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, rapat komisi B DPRD DKI dengan jakpro, jakpro
Abdul Aziz (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai Pemprov DKI patut diberi apresiasi soal sanksi masuk peti bagi warga yang tak bermasker. Sebab, cara itu dapat mendidik warga DKI Jakarta agar disiplin protokol kesehatan.

"Saya kira kita harus apresiasi kreativitas Pemda DKI dalam mendidik masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol COVID-19, dalam bentuk persuasif membuat peti mati dan meminta pelanggar untuk masuk ke dalamnya," kata Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Sanksi masuk peti bagi pelanggaran, buat Aziz, dapat meningkatkan kesadaran warga. Dia berharap cara ini dapat efektif dibanding sanksi fisik atau denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat dengan merasakan sendiri berada di peti mati. Semoga ini lebih efektif dibandingkan hukuman fisik atau denda," ujarnya.

Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.

"Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).

(rfs/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads